Distriknews.co, Jakarta – Kebijakan pemerintah menempatkan dana jumbo ke bank milik negara kembali memicu perdebatan. Melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memindahkan dana pemerintah Rp 200 triliun yang sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara. Lima bank mendapat kucuran likuiditas, dengan Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun. BTN mengantongi Rp 25 triliun dan Bank Syariah Indonesia menerima Rp 10 triliun.
Pada 10 November 2025, pemerintah menambah lagi penempatan dana Rp 76 triliun. Tambahan likuiditas ini diberikan kepada Bank Mandiri, BRI, dan BNI dengan nilai masing-masing Rp 25 triliun. Bank Jakarta menjadi penerima baru dengan dana Rp 1 triliun. Total dana yang masuk ke perbankan kini mencapai Rp 276 triliun. Pemerintah menilai penempatan dana ini dapat menurunkan biaya dana sehingga bank lebih agresif menyalurkan kredit.
Hingga 22 Oktober 2025, perbankan diketahui sudah menggunakan 85 persen dana tersebut atau setara Rp 167,6 triliun. Tingkat pemanfaatan yang tinggi didorong oleh bunga penempatan hanya 3,8 persen. Angka ini lebih rendah dari biaya dana perbankan sehingga memberi ruang bank memperluas pembiayaan ke sektor riil. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat pemulihan ekonomi dalam jangka pendek.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede mengingatkan tambahan likuiditas tidak otomatis menggerakkan kredit jika permintaan dari sektor riil rendah. Ia menilai dana berpotensi mengendap jika dunia usaha belum berani berekspansi. Menurutnya hal ini dapat memicu tekanan baru terhadap margin bank. Josua juga menyinggung risiko kepercayaan pasar jika tata kelola kebijakan tidak kuat atau komunikasi pemerintah tidak konsisten.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengkritik penempatan dana tanpa seleksi ketat terhadap sektor penerima. Ia menilai bank bisa tergoda menyalurkan pembiayaan ke program berisiko tinggi. Ia mencontohkan program makan bergizi gratis dan program Koperasi Merah Putih yang penyerapannya rendah. Bhima menilai penempatan likuiditas dalam jumlah besar dapat salah sasaran jika pengawasan tidak diperketat.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan menegaskan penempatan dana pemerintah menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyaluran kredit. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu menyebut kebijakan ini dirancang untuk menjembatani kebutuhan dunia usaha yang masih menghadapi tekanan pascapandemi. Ia menilai bank sudah menunjukkan komitmen melalui tingginya realisasi penyaluran dalam lima minggu pertama.
Sejumlah analis menilai kebijakan ini patut diawasi agar tidak berubah menjadi beban baru bagi sistem keuangan. Penyaluran kredit perlu diarahkan ke sektor dengan risiko terukur. Mereka menekankan perlunya instrumen pemantauan berkala agar dana jumbo tidak menjadi moral hazard. Pemerintah disebut perlu menjaga sinyal kebijakan demi stabilitas nilai tukar dan kepercayaan investor.
Pengamat fiskal menilai kebijakan penempatan dana pemerintah bakal terus menjadi sorotan hingga akhir tahun. Realisasi kredit, kualitas pembiayaan dan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi akan menjadi indikator utama efektivitas kebijakan.


