Disdikbud Kukar Siapkan Legalitas Rumah Anak Sigap Jadi SPS

redaksi

Plt Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) tengah menyusun strategi untuk memastikan keberlanjutan layanan pendidikan anak usia dini. Salah satu langkah penting adalah mendorong pelembagaan Rumah Anak Sigap menjadi Satuan Pendidikan Sejenis (SPS).

Plt Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Kukar, Pujianto, menjelaskan Rumah Anak Sigap selama ini berjalan berkat kolaborasi dengan Tanoto Foundation. Program ini menyasar anak usia nol hingga tiga tahun dengan pendekatan layanan berbasis posyandu. “Modelnya mirip posyandu plus, karena targetnya anak-anak yang belum masuk usia sekolah. Tantangannya, program ini masih berada di luar ranah pendidikan formal,” kata Pujianto.

Berbeda dengan Sekolah Anak Sigap yang sudah termasuk kategori usia sekolah dan langsung berada di bawah koordinasi Disdikbud, Rumah Anak Sigap masih belum memiliki status hukum yang kuat. Hal ini menimbulkan kekhawatiran apabila kerja sama dengan Tanoto Foundation berakhir tanpa kejelasan skema lanjutan.

“Jika kerja sama berakhir begitu saja, maka Rumah Anak Sigap akan kehilangan pijakan hukum dan operasional. Untuk itu, kami berinisiatif mengubahnya menjadi satuan SPS agar bisa diintervensi secara struktural,” tegas Pujianto.

Menurut data dari laman resmi Pemkab Kukar, terdapat lebih dari 600 lembaga PAUD yang tersebar di 20 kecamatan. Namun, layanan untuk anak usia di bawah tiga tahun masih terbatas. Kehadiran Rumah Anak Sigap dinilai menjadi inovasi penting untuk mengisi kekosongan layanan pendidikan awal.

Dengan status SPS, Disdikbud Kukar dapat memberikan pembinaan langsung, baik dari sisi kurikulum, tenaga pendidik, maupun tata kelola kelembagaan. Langkah ini sejalan dengan program nasional dalam memperkuat PAUD Holistik Integratif yang menekankan keterpaduan layanan pendidikan, kesehatan, dan gizi anak.

“Dengan legalitas yang jelas, kami bisa memberikan pendampingan berkelanjutan agar intervensi pendidikan usia dini berjalan optimal,” tambah Pujianto.

Langkah Disdikbud Kukar ini sejalan dengan visi Kukar Idaman Terbaik yang menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prioritas. Legalitas Rumah Anak Sigap menjadi SPS juga diharapkan memperkuat ekosistem pendidikan anak usia dini di Kutai Kartanegara, terutama di wilayah pedesaan yang akses pendidikannya masih terbatas.

(Adv/DiskominfoKukar)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?