Disdukcapil Kukar Gelar Forum Konsultasi Publik, Pastikan Layanan Administrasi Makin Mudah dan Transparan

redaksi

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Standar Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun 2025, Kamis (13/11/2025), bertempat di Ruang Rapat Gedung E Lantai Dasar Kantor Disdukcapil Kukar. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperbarui dan menyempurnakan standar pelayanan (SP) agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan regulasi terbaru.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ajang untuk mengevaluasi dan memperbarui standar pelayanan tahun sebelumnya.

“Target kami memperbarui SP 2024 dengan penambahan dan penyempurnaan. Banyak masukan penting dari peserta yang akan kami tindak lanjuti, terutama agar dasar hukum yang tidak relevan bisa direduksi sehingga masyarakat lebih mudah memahaminya,” ujarnya.

Menurut Iryanto, pihaknya juga akan membuat tampilan standar pelayanan lebih menarik dan mudah diakses.

“Kami ingin SP tidak hanya berupa teks, tapi bisa dikemas dalam bentuk animasi agar masyarakat tertarik membacanya. Kadang masyarakat sudah difasilitasi kemudahan, tapi karena tidak membaca jadi tidak tahu hak-haknya,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa inti dari standar pelayanan Disdukcapil adalah cepat, mudah, dan gratis. SP menjadi semacam kontrak tertulis antara pemerintah dan masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Kalau masyarakat merasa kecewa, mereka bisa mengadu. Tapi syukurlah, sekarang keluhan semakin berkurang, berganti dengan konsultasi dan apresiasi,” jelas Iryanto.

Salah satu bentuk kemudahan yang diberikan adalah pengurusan akta kelahiran bagi warga dewasa yang tidak memiliki surat keterangan lahir. Jika sebelumnya harus melalui pengadilan, kini cukup diurus langsung di Disdukcapil berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.

“Kami ingin membantu warga tanpa membebani mereka dengan proses sidang yang panjang dan biaya tambahan,” ungkapnya.

Selain itu, Disdukcapil Kukar juga mempermudah pembuatan akta kematian bagi warga yang telah meninggal lama. Dengan syarat dokumen pendukung dan surat pernyataan saksi dari keluarga atau desa, proses dapat diselesaikan tanpa perlu ke pengadilan.

“Semua dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian agar dokumen yang diterbitkan tetap sah secara hukum,” jelasnya.

Tak hanya mempermudah di kantor, Disdukcapil juga aktif melakukan pelayanan jemput bola ke daerah-daerah terpencil seperti Anggana, Muara Pantuan, Sepatin, dan Tani Baru.

“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk di wilayah terluar seperti Tanjung Berukang, bisa mendapatkan layanan administrasi kependudukan tanpa biaya,” tutur Iryanto.

Sementara itu, Ryan Gamas, Asisten Ombudsman RI, yang turut hadir dalam forum tersebut, menjelaskan bahwa FKP merupakan amanat dari aturan yang berlaku.

“Forum ini adalah tahap kedua dalam penetapan standar pelayanan, setelah identifikasi rancangan SP. Melalui forum ini kita mencari titik temu antara penyelenggara dan pengguna layanan, agar hasilnya benar-benar mewakili kepentingan publik,” katanya.

Ryan menambahkan, setelah SP ditetapkan, akan dilakukan internalisasi dan penerapan melalui maklumat pelayanan.

“Apabila masyarakat tidak puas dengan pelayanan yang sudah distandarkan, mereka memiliki hak penuh untuk melapor ke Ombudsman,” tegasnya.

Dengan terselenggaranya forum ini, Disdukcapil Kukar menegaskan komitmennya untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan publik yang transparan, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kutai Kartanegara.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?