DPRD Kukar Dorong Investigasi Ponpes Tenggarong Seberang dan Raperda LGBT

redaksi

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menaruh perhatian serius terhadap dugaan penyimpangan seksual dan isu LGBT yang mencuat di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (15/9/2025).

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Muhammad Idham, mengatakan pihaknya telah menyerahkan proses investigasi kepada tim ad hoc yang dibentuk oleh DPRD. Tim tersebut akan segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan dan mengumpulkan data langsung dari lokasi.

“Tim ad hoc sudah kami minta untuk bergerak. Kita ke lapangan dulu, baru kita diskusikan langkah-langkah rekomendasi yang tepat. Fokus kami saat ini adalah memastikan oknum pelaku bisa diproses, dan mencegah jangan sampai ada korban lagi,” tegas Idham.

Menurutnya, berkas kasus dari pihak kepolisian juga sedang dalam proses pelimpahan. Komisi IV menegaskan bahwa upaya penyelesaian harus menyasar langsung pada individu yang terlibat, bukan menghentikan lembaga secara keseluruhan.

Selain investigasi pondok pesantren, Idham juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang LGBT di Kukar, sebagai upaya perlindungan sosial dan penegakan nilai moral di masyarakat.

“Perda LGBT itu penting. Beberapa daerah sudah punya. Kalau ada warga yang tahu, bisa langsung melapor. LGBT ini jelas bertentangan dengan agama dan juga membahayakan, termasuk dari sisi kesehatan,” jelasnya.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih aktif melakukan pembinaan dan sosialisasi di sekolah-sekolah, terutama yang berbasis asrama atau boarding school yang dinilai rawan.

“Sosialisasi harus dilakukan di semua sekolah, apalagi di pondok atau boarding school. Karena di situ rawan sekali, anak-anak tinggal bareng, jauh dari keluarga, tanpa pengawasan cukup. Ini harus dicegah sejak dini,” ujarnya.

Idham menekankan bahwa Perda nantinya perlu memuat sanksi hukum yang tegas bagi pelaku, agar bisa memberi efek jera dan meminimalkan kasus serupa ke depan. Ia juga mendorong adanya program rehabilitasi bagi warga yang terdampak atau terlibat dalam perilaku LGBT.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan lembaga seperti Hermitia, agar yang sudah terjangkit bisa direhabilitasi. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga musibah sosial kalau dibiarkan,” tuturnya.

Idham menutup dengan peringatan bahwa jika isu ini tidak segera ditangani, bisa berdampak luas bagi masyarakat, bahkan terhadap kondisi daerah secara umum.

“Kalau ini dibiarkan, bisa membawa musibah bagi kita semua. Bahkan sekarang APBD kita turun drastis, itu bisa saja jadi bentuk dampaknya,” tutupnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?