Distriknews.co Kutai Kartanegara – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Penahanan diumumkan melalui siaran pers Nomor 06/O.4.3/Penkum/02/2026 yang dirilis di Samarinda, Rabu 18 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyampaikan dua tersangka berinisial BH yang menjabat pada 2009 hingga 2010 dan ADR yang menjabat pada 2011 hingga 2013.
Toni menjelaskan, keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JMB, PT ABE, dan PT KRA dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Pasal 90 ayat 1. Berdasarkan bukti tersebut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana yang dikenakan di atas lima tahun serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 100 ayat 1 dan 5 KUHAP.
Dalam konstruksi perkara, BH diduga menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada tiga perusahaan pada 2009 hingga 2010 meski perizinan di lahan HPL Nomor 01 belum tuntas. Ia juga disebut membiarkan aktivitas penambangan berlangsung tanpa izin resmi.
Sementara itu, ADR diduga membiarkan kegiatan penambangan tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 hingga 2012 di lokasi yang sama.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian berasal dari hasil penjualan batubara yang tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta subsider Pasal 604 KUHP. Kejati Kaltim menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.


