Enam Unit Kendaraan Diserahkan, Pemkab Kukar Tegaskan Plasma Produktif Harus Setara dan Berjangka Panjang

redaksi

Distriknews.co Kembang Janggut – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar ceremonial penyerahan simbolis enam unit kendaraan roda empat sebagai implementasi Program Kegiatan Usaha Produktif bagi Desa Long Beleh Modang dan Kembang Janggut. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Rabu (11/2/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, bantuan kendaraan tersebut merupakan bagian dari skema usaha produktif yang akan dirental oleh perusahaan, sebagai bentuk realisasi kewajiban dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan.

“Hari ini kita menyerahkan bantuan kendaraan yang merupakan bagian dari pelaksanaan program kegiatan usaha produktif,” ujar Aulia.

Ia menjelaskan, program ini menjadi salah satu solusi yang ditawarkan Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, khususnya bagi perusahaan besar kelapa sawit yang sudah tidak lagi memiliki lahan untuk memenuhi kewajiban plasma 20 persen dari total luas kebun.

Sesuai ketentuan, apabila lahan plasma tidak tersedia, kewajiban tersebut dapat dikonversikan dalam bentuk usaha produktif. Namun, Aulia menegaskan bahwa nilai dan manfaatnya harus setara dengan plasma apabila kebun benar-benar dibangun, serta memiliki masa berlaku yang sama dengan umur kebun.

“Pastikan masyarakat menerima manfaat selama kebun tersebut berproduksi. Jangan sampai kebun berumur 25 sampai 30 tahun, tetapi plasma produktif hanya berjalan lima tahun,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, unit kendaraan yang diserahkan akan disewa oleh perusahaan. Hasil sewa tersebut dikonversikan menjadi pendapatan koperasi sebagai wadah resmi masyarakat penerima manfaat. “Entitas badan usaha untuk plasma produktif ini berbentuk koperasi,” jelasnya.

Meski demikian, Aulia mengingatkan bahwa kewenangan pemberian maupun perpanjangan HGU sepenuhnya berada di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah, katanya, berada pada posisi netral sebagai fasilitator dan penengah.

“Kami ingin memastikan dua hal berjalan beriringan, hak masyarakat terpenuhi dan investasi tetap kondusif,” ucapnya.

Ia juga meminta kepala desa dan camat mengawal program tersebut secara ketat, termasuk memastikan tidak ada “penumpang gelap” dalam keanggotaan koperasi. Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi disebut akan melakukan pengawasan sebelum pengesahan koperasi diberikan.

“Kita tidak ingin program yang baik ini justru terhenti di tengah jalan. Yang terpenting bagi masyarakat adalah hasilnya dan kesejahteraannya,” tutup Aulia.

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?