Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat kelembagaan posyandu dengan menyesuaikan regulasi terbaru. Kepala DPMD Kukar, Arianto menyebut jumlah kader posyandu akan bertambah mengikuti amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
“Kader posyandu itu nanti akan meningkat karena jumlah kader posyandu bertambah sesuai dengan amanat Permendagri 13 tahun 2024,” ujar Arianto, Jumat (28/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah mengubah sistem pengelolaan posyandu. Sebelumnya, posyandu terbagi berdasarkan kelompok sasaran seperti balita, lansia, hingga posbindu. Namun kini seluruhnya disatukan dalam satu kelembagaan.
“Sekarang kan mekanisme pengelolaan posyandu itu berubah. Kalau dulu ada posyandu bidang kesehatan, posyandu balita, lansia, dan posbindu. Nah sekarang sudah disatukan,” terangnya.
Dengan penyatuan tersebut, posyandu kini ditugaskan melaksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai sektor.
“Bahkan posisi yang ditutup sekarang disuruh melaksanakan 6 SPM. Ada bidang kesehatan, pendidikan, bidang sosial, bidang PU, perkim, dan ketertiban umum,” jelasnya.
Ia menambahkan, bertambahnya tanggung jawab berpengaruh pada kebutuhan kader tambahan. Karena untuk menjalankan pelayanan multisektor ini dibutuhkan tenaga yang lebih banyak dan terorganisasi.
“Otomatis untuk melaksanakan itu harus menambah kader,” tegasnya.
Sesuai regulasi, struktur kelembagaan posyandu juga harus lengkap agar dapat teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Ada pengurus posyandu, ada kader posyandu,” tambahnya.
Rata-rata, posyandu kini harus memiliki 5 orang pengurus dan 10 kader. Artinya satu posyandu minimal beranggotakan 15 orang.
“Nah, sementara kemarin hanya lima orang kita beri insentif,” kata Arianto.
Arianto menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian anggaran secara bertahap agar peningkatan jumlah kader posyandu tetap dapat dikelola dengan baik.
“Pemerintah akan menyesuaikan dukungan anggaran secara bertahap agar peningkatan jumlah kader ini tetap terkelola,” ujar Arianto.
Ia menyebut, tujuan utama kebijakan ini adalah menjadikan posyandu sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan dasar bagi masyarakat di tingkat desa.
“Dengan begitu, posyandu dapat menjadi garda terdepan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa.”pungkasnya.(Zy)


