Kasus Korupsi Kredit PT BSJ Tuntas, Kejari Kukar Kembalikan 171 Barang Bukti

redaksi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengembalikan sebanyak 171 barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (BSJ)

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengembalikan sebanyak 171 barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Berkah Salama Jaya (BSJ). Pengembalian tersebut dilakukan kepada para petani binaan yang terdampak, Kamis (8/1/2026), sebagai tanda tuntasnya penanganan perkara tersebut.

Pengembalian barang bukti dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kukar. Sebanyak 171 petani yang tersebar di wilayah layanan kantor cabang serta lima unit perbankan menerima kembali dokumen dan aset yang sebelumnya disita selama proses hukum berlangsung.

Barang bukti yang dikembalikan meliputi Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), segel tanah, hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Seluruh barang tersebut sebelumnya dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan hingga persidangan perkara korupsi kredit PT BSJ.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa pengembalian barang bukti merupakan kewajiban hukum jaksa setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Perkara ini sudah tuntas hingga tingkat Mahkamah Agung. Kejaksaan berkewajiban melaksanakan amar putusan pengadilan, termasuk mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak,” ujar Tengku Firdaus.

Dalam perkara tersebut, terpidana berinisial BP dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam proses pemberian kredit. Majelis hakim menilai, kredit tersebut tidak dijalankan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kasus ini bermula dari penyaluran kredit kepada PT BSJ dengan skema kemitraan bersama petani binaan. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian data petani, lemahnya verifikasi administrasi, serta penggunaan dana kredit yang tidak sepenuhnya sesuai peruntukan.

Kejaksaan menilai, proses penyaluran kredit seharusnya dilakukan dengan verifikasi lapangan yang ketat dan berlapis. Kelalaian dalam pengawasan tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan hingga berujung pada tindak pidana korupsi.

“Perkara ini menjadi pembelajaran penting agar setiap program kredit atau pembiayaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara maupun dampak sosial bagi masyarakat,” tegasnya.

Kejari Kukar menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Pengembalian barang bukti ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan hak para petani binaan yang terdampak perkara tersebut.

Penanganan perkara korupsi, lanjut Kejaksaan, tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan hak masyarakat sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Zy)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?