Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memfasilitasi penyelesaian konflik agraria di Desa Longbleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut. Konflik ini melibatkan masyarakat setempat dan perusahaan pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan pertambangan, sebagai tindak lanjut permohonan mediasi dari Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut.
Mediasi ketiga dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Yani Wardhana, menegaskan bahwa pembahasan tidak melibatkan ganti rugi tanah karena kawasan tersebut termasuk hutan. “Untuk tanahnya itu tidak boleh, karena itu kawasan hutan. Tidak ada hak atas tanah baik perorangan maupun perusahaan,” jelas Yani, Jumat (8/8/2025).
Meski status tanah jelas, Yani menekankan upaya menjembatani kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat. Lahan yang menjadi sengketa telah dimanfaatkan warga sebagai kebun kelapa sawit. Klausul dalam IPPKH mewajibkan perusahaan menyelesaikan hak pihak ketiga yang sah dengan koordinasi Pemda.
Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono, menyebut mediasi ini adalah tahap ketiga setelah upaya di tingkat desa dan kecamatan. Konflik berkepanjangan karena perkebunan warga mulai hampir bersamaan dengan terbitnya IPPKH perusahaan pada 2013, menimbulkan ketidakjelasan klaim. “Perusahaan masih belum bisa menyetujui nominal yang diinginkan masyarakat. Sebenarnya bukan ganti rugi, tetapi lebih kepada tali asih,” katanya.
Kepala Seksi Sumber Daya Hutan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, La Taati, menegaskan aturan IPPKH sesuai Permen Kehutanan No.P.16/Menhut-II/2014. Perusahaan wajib memberi kompensasi ke negara, bukan ke masyarakat terdampak. Hal ini termasuk pembayaran PNBP dan pengelolaan area penyangga.
La Taati menambahkan hak pihak ketiga harus dibuktikan secara tertulis, seperti HGU, HGB, atau SHM yang terverifikasi. Fasilitas atau tanaman yang muncul setelah penetapan kawasan tidak termasuk hak yang wajib dipenuhi. Ia menyarankan penyelesaian mengacu pada Perda dan pemberian tali asih bagi warga yang terdampak.
Menurut La Taati, konflik serupa sering terjadi di Indonesia. Tali asih biasanya diberikan sebagai bentuk penyelesaian damai. Meski begitu, perbedaan persepsi terkait nilai kompensasi kerap menjadi hambatan.
Dengan fasilitasi pemerintah, diharapkan konflik di Longbleh Modang bisa menemukan solusi adil tanpa mengganggu kelestarian kawasan hutan dan keberlangsungan ekonomi warga. Penyelesaian ini sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten dalam menangani sengketa agraria.
(Adv/DPMD/Kukar)


