Distriknews.co Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (31/3/2026). Agenda ini menjadi bagian penting dalam siklus pemerintahan daerah sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah resmi diserahkan kepada DPRD sebagai representasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Alhamdulillah, LKPJ Tahun Anggaran 2025 sudah kami serahkan kepada DPRD. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang digunakan dalam APBD Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Menurut Rendi, pertanggungjawaban tersebut tidak hanya bersifat administratif kepada lembaga legislatif, tetapi juga menjadi bentuk komitmen moral kepada masyarakat serta nilai pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada masyarakat dan tentunya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang telah diatur dalam regulasi kementerian. Setiap kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya.
“Ini adalah kewajiban sesuai aturan. Kepala daerah harus menyampaikan LKPJ paling lambat akhir Maret,” jelasnya.
Setelah laporan disampaikan, tahapan selanjutnya adalah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kita menunggu hasil audit dari BPK RI untuk mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki ke depan,” katanya.
Di DPRD, pembahasan LKPJ akan dilakukan melalui mekanisme yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, pembahasan akan ditangani oleh Badan Anggaran (Banggar) tanpa melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
“Di DPRD, pembahasan akan dilakukan melalui Badan Anggaran, bukan pansus. Kita tinggal menunggu proses pembahasan dan hasilnya,” ungkapnya.
Rendi berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah daerah. Ia menilai masukan dari DPRD sangat penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan ke depan.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, efektivitas, serta akuntabilitas dalam pengelolaan APBD agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja, agar pengelolaan anggaran benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Penulis: Muhammad Zailany


