Parkir Pasar Tangga Arung Terapkan Sistem Elektronik, Disperindag Wajibkan Kendaraan Masuk Area Pasar

redaksi

Pasar Tangga Arung

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mulai menerapkan kebijakan pengelolaan parkir terpusat di Pasar Tangga Arung. Kebijakan ini dilengkapi dengan sistem parkir elektronik yang mewajibkan seluruh pengunjung dan pedagang memarkirkan kendaraannya di dalam area pasar.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, menjelaskan bahwa penerapan sistem parkir elektronik merupakan bagian dari upaya penataan kawasan pasar agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Menurutnya, parkir di luar area pasar berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta menimbulkan risiko keamanan.

“Kita mengutamakan parkir di dalam area pasar. Selain lebih aman bagi kendaraan, ini juga tidak mengganggu arus lalu lintas di sekitar pasar,” ujar Sayid Fathullah, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelola tidak merekomendasikan adanya parkir di bahu jalan atau di luar kawasan Pasar Tangga Arung. Pasalnya, pasar tersebut telah dirancang dengan fasilitas parkir yang cukup luas dan representatif.

“Ruang parkirnya sangat luas dan memadai. Kita punya fasilitas parkir di lantai satu dan lantai dua dengan kapasitas yang besar,” tambahnya.

Sayid menilai, dengan kapasitas parkir yang tersedia, seluruh kebutuhan parkir pengunjung maupun pedagang dapat tertampung tanpa harus menggunakan area luar pasar. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam ramai aktivitas jual beli.

Selain mendukung ketertiban dan keamanan, penerapan sistem parkir elektronik juga memiliki dampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem digital dinilai lebih transparan, akuntabel, serta meminimalisir kebocoran pendapatan.

“Dengan sistem elektronik, pengelolaan parkir akan lebih tertib dan tercatat dengan baik. Ini tentu berkontribusi terhadap peningkatan PAD daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sayid mengatakan bahwa kebijakan parkir terpusat ini sejalan dengan upaya Pemkab Kukar dalam menata pasar modern yang tidak hanya berfungsi sebagai pusat perdagangan, tetapi juga ramah bagi pengunjung dan lingkungan sekitar.

Disperindag Kukar berharap seluruh pedagang dan masyarakat dapat mendukung kebijakan ini dengan mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Kesadaran bersama dinilai menjadi kunci utama agar Pasar Tangga Arung dapat beroperasi secara optimal dan menjadi pasar percontohan di Kukar.

“Kami mengajak seluruh pengunjung dan pedagang untuk sama-sama tertib. Jika semua mengikuti aturan, pasar ini bisa berjalan lebih nyaman, aman, dan memberi manfaat maksimal bagi daerah,” pungkasnya. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Tags

Apa yang Anda cari?