Distriknews.co Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau platform digital menyediakan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak. Kebijakan ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial maupun layanan digital lainnya.
Dilansir dari detik.com, ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Dalam aturan tersebut, setiap platform digital wajib memastikan usia pengguna yang mengakses layanan mereka. Langkah ini bertujuan agar konten dan fitur yang tersedia sesuai dengan kategori usia pengguna.
Pada Pasal 7 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik harus menyediakan mekanisme verifikasi khusus bagi pengguna anak. Selain itu, platform juga diwajibkan menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memastikan pengguna memenuhi batas usia minimum yang ditetapkan.
Proses verifikasi usia dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tertentu. Platform dapat mengembangkan sistem verifikasi secara mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang menyediakan teknologi verifikasi usia.
Penggunaan teknologi tersebut tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan. Hal ini termasuk aturan terkait perlindungan anak serta standar keamanan dan keandalan teknologi yang digunakan.
Selain kewajiban verifikasi usia, platform digital juga diminta menerapkan desain perlindungan anak pada produk, layanan, dan fitur yang disediakan. Desain tersebut bertujuan memastikan konten yang dapat diakses anak sesuai dengan ketentuan hukum serta rentang usia pengguna.
Pemerintah juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan platform dalam menjalankan aturan ini. Pemantauan dilakukan melalui penelusuran aktivitas penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan dengan baik.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan diterapkan pada platform berisiko tinggi seperti layanan media sosial dan jejaring digital. Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, dan Bigo Live.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan terhadap platform terkait. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar pemberian sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
Pemerintah menilai regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Langkah tersebut diambil seiring meningkatnya penggunaan platform digital oleh anak dan remaja di Indonesia.
Sumber: Detikcom


