Distriknews.co Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai mendorong sistem pengelolaan sampah berbasis kecamatan sebagai solusi atas keterbatasan fasilitas dan meningkatnya volume sampah di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan kepala daerah yang telah didelegasikan kepada masing-masing camat, sehingga pengelolaan sampah tidak lagi terpusat, melainkan dilakukan secara mandiri di tingkat wilayah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kutai Kartanegara, Tri Joko Kuncoro, menjelaskan bahwa pendekatan ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi beban pengelolaan sampah yang selama ini bertumpu pada satu titik.
“Pengelolaan sampah ini sebenarnya kewenangan Bupati yang sudah didelegasikan ke camat. Jadi masing-masing kecamatan diharapkan bisa mengelola sampahnya sendiri,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, setiap kecamatan didorong untuk membangun sistem pengelolaan yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing, baik melalui penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun pengembangan pengolahan berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).
“Bisa melalui pembangunan TPS atau pengolahan sampah mandiri. Ini penting supaya tidak semua sampah dibuang ke TPA,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah ini menjadi penting mengingat saat ini wilayah Tenggarong hanya memiliki satu Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga kapasitasnya terbatas dalam menampung sampah dari berbagai kecamatan.
“Kalau semua bergantung ke TPA, tentu akan berat. Maka perlu ada pengurangan dari sumbernya,” tegasnya.
Meski mendorong kemandirian kecamatan, DLHK Kukar tetap membuka ruang dukungan bagi wilayah yang membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk teknis maupun operasional di lapangan.
“Kalau ada kecamatan yang membutuhkan bantuan, kami siap memberikan backup, baik dari sisi teknis maupun pendampingan,” ungkapnya.
Tri Joko juga menilai bahwa sistem pengelolaan berbasis wilayah ini akan lebih efektif karena dapat menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing kecamatan, baik dari sisi jumlah penduduk maupun volume sampah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Kukar menjadi lebih merata dan tidak terpusat di satu wilayah saja, sehingga dapat mengurangi tekanan terhadap fasilitas yang ada.
“Kami berharap ke depan pengelolaan sampah bisa lebih efektif, merata, dan tidak lagi menumpuk di satu titik,” pungkasnya.
Penulis: Muhammad Zailany


