Distriknews.co, Jakarta – Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam forum konsolidasi Makan Bergizi Gratis kembali menuai perhatian. Potongan video yang beredar luas memperlihatkan Cucun menanggapi usulan perubahan istilah ahli gizi dalam program tersebut. Ia menyebut usulan itu muncul dalam forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi setelah pembahasan terkait kelangkaan tenaga ahli. Pernyataan itu ia jelaskan di kompleks parlemen pada Senin 17 November 2025.
Dalam keterangannya, Cucun menyebut pembahasan bermula dari Rapat Dengar Pendapat Komisi IX dengan Badan Gizi Nasional. Rapat itu menyoroti kurangnya tenaga ahli di bidang gizi dan akuntansi yang dibutuhkan untuk program Makan Bergizi Gratis. Ia menilai usulan yang beredar justru datang dari peserta forum dan bukan dari pihaknya. Ia menambahkan bahwa perubahan istilah tidak mungkin dilakukan karena program sudah diatur dalam peraturan presiden.
Ucapan Cucun memicu kritik dari komunitas tenaga kesehatan. Salah satu tanggapan muncul dari dr Tan Shot Yen yang menilai penjelasan tersebut menunjukkan ketidaktahuan tentang profesi gizi. Ia menilai keputusan mengganti ahli gizi dengan tenaga lain berisiko tinggi bagi mutu program. Ia juga menegaskan bahwa jabatan fungsional memiliki aturan ketat sehingga tidak dapat diisi oleh profesi yang tidak memiliki kompetensi.
Tanggapan dr Tan mendapat perhatian karena memberikan penjelasan terkait perbedaan antara jabatan struktural dan fungsional. Ia mencontohkan bahwa pemimpin lembaga kesehatan bisa saja bukan dokter tetapi tidak memiliki kewenangan medis. Ia menilai pemahaman ini penting untuk melihat posisi ahli gizi dalam sistem kesehatan. Ia juga menilai pernyataan yang meremehkan profesi tertentu dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Cucun kemudian menyampaikan permintaan maaf di akun media sosialnya. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan Ketua Persagi untuk meluruskan dinamika yang terjadi. Ia menyebut klarifikasi telah disampaikan kepada pihak terkait dan berharap perdebatan tersebut tidak mengganggu pelaksanaan program. Ia juga menyampaikan bahwa potongan video yang beredar tidak menggambarkan konteks lengkap pembicaraan.
Perdebatan ini membuka kembali pembahasan tentang kualifikasi tenaga gizi di Indonesia. Berdasarkan regulasi, nutrisionis dan dietisien tercatat sebagai tenaga kesehatan bidang gizi. Keduanya memiliki jenjang pendidikan dan wewenang yang berbeda. Nutrisionis fokus pada edukasi dan pencegahan gizi. Dietisien menangani terapi gizi medis. Kualifikasi tersebut diatur melalui UU Kesehatan dan Permenkes sehingga tidak dapat digantikan oleh profesi lain.
Regulasi terbaru juga menegaskan bahwa tenaga gizi harus memiliki Surat Tanda Registrasi dan izin praktik yang diperbarui setiap lima tahun. Pengaturan ini menjadi standar untuk memastikan pelayanan gizi berjalan sesuai kaidah kesehatan. Ketentuan ini juga menjadi dasar banyak pihak menilai bahwa profesi gizi tidak bisa disubstitusi tanpa menurunkan kualitas program yang sedang berjalan.
Diskusi tentang istilah ahli gizi kembali mencuat setelah potongan video tersebut viral. Meski klarifikasi sudah disampaikan, reaksi publik masih ramai di berbagai platform. Para profesional kesehatan berharap polemik ini dapat mendorong pemerintah memperkuat pemahaman publik tentang posisi dan peran tenaga gizi. Mereka juga meminta agar kebijakan program Makan Bergizi Gratis disusun dengan memperhatikan kompetensi yang sudah diatur dalam regulasi.


