Distriknews.co – Komando Distrik Militer 0501 Jakarta Pusat menyalurkan bantuan satu unit gerobak es campur lengkap kepada Suderajat (49), penjual es gabus yang sebelumnya dituduh menggunakan bahan spons. Bantuan diberikan pada Kamis (29/1/2026) malam sebagai bentuk pemulihan usaha.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, bantuan tersebut ditujukan agar Suderajat dapat kembali berjualan secara mandiri dari rumah dan memenuhi kebutuhan keluarganya.
Pada kesempatan yang sama, Donny menyampaikan bahwa Kodim 0501 Jakarta Pusat telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang melontarkan tuduhan tersebut.
Serda Heri menjalani sidang disiplin militer pada Kamis pagi. Hasil sidang memutuskan hukuman berat berupa penahanan. Donny menyebut sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan yang berlaku.
Selain penahanan dengan durasi maksimal 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif. Langkah ini disebut sebagai bagian dari pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Donny menegaskan, institusi berkomitmen menjaga profesionalisme prajurit dengan menjunjung norma dan etika keprajuritan. Seluruh proses penanganan pelanggaran dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
Ia juga mengingatkan seluruh Babinsa agar selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI. Pendekatan humanis kepada masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan tugas.
Donny mengajak masyarakat menyikapi persoalan ini secara tenang dan bijak. Penegakan disiplin tersebut diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap TNI Angkatan Darat.
Sumber: Kompascom


