Vonis 15 Tahun untuk Terdakwa Pencabulan Anak di Kukar Tuai Kekecewaan Keluarga Korban

redaksi

Distriknews.co Tenggarong – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam perkara pencabulan anak memicu reaksi emosional dari keluarga korban. Sidang pembacaan vonis yang digelar Rabu (25/2/2026) siang itu diwarnai tangis dan teriakan kekecewaan sesaat setelah palu diketok.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai seorang guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak. Selain pidana penjara selama 15 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban dengan total sekitar Rp331 juta, dengan nominal berbeda untuk masing-masing korban, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa kewajiban pembayaran restitusi memiliki batas waktu.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka akan dikenakan pidana pengganti selama 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim di ruang sidang.

Meski demikian, putusan tersebut belum mampu meredakan kekecewaan keluarga korban. Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan beratnya perbuatan terdakwa serta jumlah korban yang mencapai tujuh orang.

“Ini bukan peristiwa baru. Hanya saja saat itu hanya satu korban yang berani melapor. Berdasarkan BAP, sebagian besar peristiwa yang disidangkan hari ini terjadi pada 2023, bahkan dalam persidangan juga muncul keterangan adanya kejadian di tahun 2024,” ungkap Sudirman kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyoroti adanya pihak lain yang namanya kerap disebut dalam persidangan sebagai sosok yang diduga berperan memanggil dan mengumpulkan para korban. Namun hingga kini, pihak tersebut belum masuk dalam proses hukum.

“Nama itu selalu disebut dalam persidangan sebagai motor penggerak, tetapi tidak masuk dalam proses ini. Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut. Ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya memang menuntut pidana 15 tahun penjara. Namun pihak korban berharap adanya pemberatan hukuman mengingat terdakwa merupakan seorang pendidik, sehingga secara maksimal vonis dapat mencapai 20 tahun.

“Kekecewaan kami sangat wajar. Ini kejahatan serius, korbannya banyak, dampaknya seumur hidup bagi anak-anak. Tapi putusannya hanya 15 tahun,” ujarnya.

Salah satu orang tua korban juga menyampaikan kekecewaan serupa. Ia menilai hukuman tersebut belum mencerminkan keadilan bagi para korban yang harus menanggung dampak psikologis jangka panjang.

“Kalau satu korban saja bisa dihukum berat, ini nyata-nyata ada tujuh korban. Kok bisa segitu hukumannya,” katanya.

Selain mempertanyakan vonis, keluarga korban juga menyoroti perbedaan tahun kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menilai tidak terlihat adanya sikap penyesalan yang tulus dari terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban menyatakan akan mendukung langkah tegas terhadap lembaga tempat terdakwa beraktivitas apabila dinilai tidak memberikan jaminan keamanan bagi anak-anak.

“Dengan sikap seperti ini, kami mendukung jika pondok itu ditutup. Kita tidak pernah tahu apakah anak-anak yang masih di sana benar-benar aman,” ucap salah satu perwakilan keluarga korban.

Hingga kini, keluarga korban menyatakan tetap tidak puas atas putusan tersebut dan tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, kami tidak puas atas putusan ini. Ini sangat melukai rasa keadilan para korban dan keluarga,” pungkas Sudirman. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?