Ekti Imanuel Tekankan Perusahaan Tambang Kaltim Wajib Penuhi Kewajiban Reklamasi demi Masa Depan Lingkungan dan Masyarakat

redaksi

FOTO: Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel (Ist)

Distriknews.co, Samarinda – Isu reklamasi lahan bekas tambang kembali mencuat sebagai perdebatan penting di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dengan tegas mendesak agar perusahaan tambang batu bara di daerah ini segera memenuhi kewajiban reklamasi mereka. Bagi Ekti, reklamasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab sosial dan moral yang harus dipenuhi demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat.

“Reklamasi adalah kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ini bukan pilihan, tetapi keharusan. Jika kewajiban ini diabaikan, dampaknya bisa sangat merugikan, tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk masyarakat sekitar yang langsung terdampak,” ungkap Ekti dengan nada tegas.

Lebih jauh, Ekti mengingatkan bahwa kesadaran perusahaan tambang dalam melaksanakan reklamasi sangat rendah, yang menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat, bahkan banyak korban jiwa yang sudah jatuh akibat terperosok ke dalamnya, termasuk anak-anak yang menjadi korban fatal.

“Banyak anak yang jatuh korban karena terperosok ke dalam lubang tambang yang tidak direklamasi. Ini adalah masalah yang sangat serius, dan perusahaan tambang harus bertanggung jawab. Mereka tidak hanya harus fokus pada keuntungan finansial, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar area tambang,” kata Ekti dengan prihatin.

Ekti juga menyoroti masalah keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan terhadap perusahaan tambang. Seiring dengan perubahan kewenangan pengawasan yang kini berada di tangan pemerintah pusat, pengawasan di tingkat daerah menjadi terbatas. Namun, meskipun demikian, menurut Ekti, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban reklamasi mereka tanpa alasan apapun.

“Pengawasan sudah beralih ke pusat, tetapi itu bukan alasan bagi perusahaan untuk melalaikan tanggung jawabnya. Reklamasi itu bagian dari tanggung jawab perusahaan, dan kita tidak boleh menganggapnya enteng. Meski pengawasan berkurang, kewajiban ini tetap berlaku,” tegas Ekti.

Sebagai solusi konkret, Ekti mendorong agar perusahaan tambang bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah reklamasi. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara semua pihak, karena reklamasi bukan hanya soal pemulihan lahan, tetapi juga soal menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan.

“Pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat harus bersatu untuk mengatasi masalah reklamasi ini. Pemerintah bisa memberikan regulasi yang jelas, masyarakat bisa membantu dengan pengawasan, dan perusahaan harus melakukan tanggung jawab mereka. Semua pihak harus berkomitmen pada keberlanjutan Kaltim,” tambah Ekti.

Menurutnya, perusahaan tambang yang gagal melaksanakan reklamasi harus diberikan sanksi yang jelas dan tegas. Di sisi lain, perusahaan yang menjalankan tanggung jawab mereka seharusnya mendapatkan penghargaan atau insentif, sebagai bentuk dorongan agar lebih banyak perusahaan yang peduli terhadap kelestarian alam.

Ekti juga menekankan bahwa reklamasi tidak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan sosial. Tanpa reklamasi, wilayah bekas tambang akan menjadi ancaman jangka panjang bagi masyarakat sekitar. Selain itu, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dapat mengancam ketahanan pangan, air bersih, dan kehidupan ekosistem setempat.

“Reklamasi harus menjadi prioritas, karena dampaknya akan dirasakan dalam jangka panjang. Tidak hanya soal menutup lubang tambang, tetapi juga memulihkan kualitas tanah dan air. Ini sangat penting agar masyarakat sekitar dapat terus bertahan dengan kehidupan yang layak,” ujarnya.
Ekti menambahkan bahwa reklamasi juga bisa membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. Dengan memulihkan tanah bekas tambang, pemerintah dapat memanfaatkan lahan untuk pertanian, perikanan, atau pariwisata yang ramah lingkungan, yang akan meningkatkan perekonomian daerah secara keseluruhan.

Bagi Ekti, reklamasi bukan hanya soal kewajiban yang harus dipenuhi saat ini, tetapi juga tentang mewariskan lingkungan yang sehat dan aman untuk generasi mendatang. Ia mengingatkan bahwa kelalaian dalam menangani reklamasi akan berdampak buruk pada anak cucu kita.

“Penting untuk kita ingat, bahwa kita sedang mewariskan lingkungan ini kepada generasi yang akan datang. Jangan biarkan kelalaian kita hari ini merusak masa depan mereka. Reklamasi bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal tanggung jawab kita terhadap alam dan generasi mendatang,” ujarnya.

Sebagai penutup, Ekti menegaskan bahwa untuk mengatasi permasalahan reklamasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan perusahaan tambang harus bekerja sama dalam merumuskan langkah-langkah kongkrit yang dapat memastikan reklamasi dilaksanakan dengan benar dan tepat waktu.

Perusahaan tambang, menurut Ekti, harus menyiapkan dana yang cukup untuk reklamasi sejak awal operasi tambang mereka dan menghindari penundaan yang merugikan.
“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam mengawasi pelaksanaan reklamasi ini. Jangan sampai kita hanya fokus pada kepentingan jangka pendek, tetapi mengabaikan dampak jangka panjangnya. Kami ingin memastikan bahwa Kaltim tetap dapat menjadi rumah yang baik untuk anak cucu kita, dengan alam yang terjaga,” tandas Ekti.

Dengan langkah-langkah tersebut, Ekti berharap agar kewajiban reklamasi dapat diterapkan secara lebih tegas dan merata di seluruh perusahaan tambang di Kaltim, demi masa depan yang lebih baik bagi lingkungan dan masyarakat. (Adv DPRD Kaltim/Adel).

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?