Distriknews.co, TENGGARONG – Seiring berkembangnya peran desa sebagai penggerak pembangunan lokal, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui DPMD menekankan pentingnya membangun budaya kemitraan yang profesional dan berlandaskan hukum. Salah satunya dengan mewajibkan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dalam setiap kerja sama antara desa dan pihak ketiga.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa MoU adalah perangkat hukum yang memastikan kemitraan berjalan secara aman, setara, dan saling menguntungkan.
“MoU adalah payung hukum. Jika tidak ada, potensi gangguan terhadap kerja sama bisa sangat besar,” ujar Dedy Kamis (08/05).
Ia menambahkan bahwa DPMD bukan hanya berperan dalam menyusun kerangka kerja sama, tetapi juga mendampingi desa sejak tahap awal, termasuk saat merancang isi perjanjian. Pendampingan ini telah terbukti efektif dalam beberapa kemitraan, salah satunya di Desa Sungai Payang.
Dalam praktiknya, DPMD juga turut aktif memfasilitasi kemitraan, seperti yang dilakukan di Desa Sungai Payang, yang telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dengan dilandasi MoU yang sah.
Namun, masih ada desa yang belum sepenuhnya menyadari bahwa kerja sama kecil pun dapat menimbulkan dampak besar jika tidak disertai dengan kesepakatan tertulis. Dedy mengingatkan agar hal ini tidak dianggap remeh.
“Bahkan kerja sama dengan perusahaan lewat program CSR sekalipun tetap harus dilindungi secara hukum. Jangan sampai desa dirugikan karena tidak ada bukti tertulis,” tegasnya.
Untuk itu, DPMD Kukar terus meningkatkan upaya pembinaan dan pelatihan, agar aparatur desa mampu menyusun dan memahami perjanjian kerja sama dengan baik, serta menjadikan MoU sebagai standar dalam semua bentuk kemitraan. (Adv)