Pj Gubernur Akmal Malik Berikan Syarat Kelanjutkan Proyek Terowongan Samarinda

redaksi

Pj Gubernur Akmal Malik (kiri) dan Wali Kota Andi Harun (kanan) saat melakukan peninjauan proyek Terowongan Samarinda
Pj Gubernur Akmal Malik (kiri) dan Wali Kota Andi Harun (kanan) saat melakukan peninjauan proyek Terowongan Samarinda

Samarinda – Akmal Malik, yang merupakan Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan sejumlah syarat agar proyek pembangunan terowongan di Kota Samarinda dapat dilanjutkan. Hal tersebut disampaikan usai melakukan audiensi pada Senin (22/1/2024).

Dalam pertemuan bersama Pemerintah Kota Samarinda, Akmal Malik menyatakan bahwa proyek terowongan yang melibatkan aset Pemerintah Provinsi Kaltim bisa dilanjutkan apabila memenuhi beberapa persyaratan krusial.

Aset Pemerintah Provinsi Kaltim yang dimaksud adalah Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam dan Rumah Sakit Islam Samarinda.

“Persoalan atau hal-hal yang berkaitan dengan prosedural kita selesaikan, insyaallah dalam waktu seminggu ini,” ungkapnya, di RSJD Atma Husada Mahakam, Samarinda.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah meminta Wali Kota Andi Harun untuk segera melengkapi dan menyajikan semua prosedur tentang pembangunan tunnel dalam waktu seminggu. Tentunya, hal ini mencakup beberapa tahapan dan semua aspek teknis yang terkait.

Salah satu hal yang paling penting, yakni soal kelengkapan AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Pemerintah Kota Samarinda diminta untuk menyediakan AMDAL yang komprehensif sebagai bagian dari persyaratan.

Analisis ini harus memperhitungkan dampak lingkungan dari proyek dan upaya mitigasi yang akan diambil. Sehingga, seluruh pihak diharapkan memastikan kepatuhan penuh terhadap semua regulasi dan hukum yang berlaku terkait pembangunan tunnel ini.

“Penghentian sementara itu sudah selesai hari ini, kita cabut. Tapi seminggu ke depan kami minta pak wali kota untuk menyiapkan proseduralnya, persyaratan dan amdalnya,” tegasnya.

Pj Gubernur menyampaikan bahwa keputusan untuk melanjutkan proyek terowongan yang menghubungkan jalan Kakap dan Alimuddin ini bergantung pada pemenuhan sepenuhnya syarat-syarat tersebut.

Dalam seminggu ke depan diharapkan semua persiapan dan dokumentasi terkait dapat diselesaikan untuk memastikan kelancaran proyek pembangunan tunnel di Samarinda.

“Tidak apa-apa pekerjaan jalan, karena Pak Wali Kota memang membutuhkan kecepatan penyelesaian di lapangan. Itu saja, intinya dalam seminggu ini akan diselesaikan semua proseduralnya,” jelasnya, usai ditanya kapan proyek tunnel dapat dilanjutkan.

Sebelumnya, dikutip dari TRIBUNKALTIM.CO, Pengerjaan jalan alternatif proyek terowongan yang dikerjakan Pemerintah Kota Samarinda terpaksa dihentikan sementara oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.

Alasannya, karena kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan Rumah Sakit Islam ini tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar