Jual Foto Syur dan Rekaman Desahan Seharga Rp350 Ribu, Pelajar di Balikpapan Ditahan

redaksi

Foto: Wanita berinisial YR ditangkap polisi karena diduga menjajakan foto vulgar pribadi melalui media sosial. Akun bernama @choccolxxx ini memiliki sebanyak 13,6 ribu memiliki pengikut dan 27 postingan.
Foto: Wanita berinisial YR ditangkap polisi karena diduga menjajakan foto vulgar pribadi melalui media sosial. Akun bernama @choccolxxx ini memiliki sebanyak 13,6 ribu memiliki pengikut dan 27 postingan.

Balikpapan – Seorang perempuan berinisial YR (24) secara resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Senin (4/3/2024).

YR, yang merupakan warga Kelurahan Karang Rejo, Kota Balikpapan, tersangkut kasus penyebaran konten tidak senonoh yang dilakukannya melalui media sosial Instagram.

Penahanan YR menjadi perhatian publik usai Tim Patroli Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tersebut.

Pelajar dan penyewa kostum cosplay ini ditangkap setelah polisi menemukan konten yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di akun Instagram miliknya dengan username @choccolxxx.

Kompol Dian Puspitosari, Ps Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa YR tidak hanya menjual 28 foto syur, tetapi juga 2 rekaman desahan dengan total nilai mencapai Rp350 ribu.

“Tersangka menjual 28 foto dan 2 rekaman desahan yang dihargai Rp350 ribu,” ujarnya, Jumat (8/3/2024).

Modus operandinya terbilang canggih, di mana penjualan dilakukan melalui link di akun Instagram YR yang mengarahkan pengunjung ke sebuah situs web khusus.

“Setelah pengunjung atau pengikut Instagram YR mentransfer uang, mereka dapat memiliki foto-foto syur YR,” bebernya.

Lebih mengejutkan lagi, terungkap bahwa YR tidakk bertindak sendiri dalam aksi tersebut, pacarnya juga diduga terlibat, pasalnya, ada suara desaham dalam rekaman itu, yang diduga melibatkan suara seorang laki-laki.

Meskipun terungkapnya peran pacar YR dalam kejadian ini, Kompol Dian Puspitosari menyatakan bahwa saat ini belum dapat menjatuhkan hukuman pidana terhadap pacar YR.

Hal ini disebabkan keterlibatan pacar YR yang terbatas hanya pada suara dalam rekaman, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.

“YR sendiri yang menikmati keuntungan dari penjualan konten syur itu,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan melibatkan 1 unit handphone dengan merk iPhone 14 berwarna kuning, rekam jejak digital, beberapa flashdisk, dan handphone yang digunakan untuk melancarkan tindakan tersebut.

Tersangka pun dihadapkan pada Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 6 miliar.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar