Pengusaha Harvey Moeis Terseret dalam Kasus Korupsi PT Timah Tbk

redaksi

Foto: Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.
Foto: Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi terlibat dalam kasus korupsi PT Timah Tbk.

Jakarta – Pengusaha terkenal Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari aktris ternama Indonesia Sandra Dewi, baru saja menjadi sorotan karena terseret dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk.

Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi pertanyaan setelah pihak kejaksaan mengumumkan pengungkapan lebih lanjut tentang keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, pengungkapan ini adalah bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Peran Harvey Moeis dalam kasus ini diduga terkait dengan adanya permintaan untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Kuntadi menjelaskan bahwa antara tahun 2018 dan 2019, Harvey Moeis, yang saat itu mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk.

Ia menduga, komunikasi antara keduanya pun berujung pada kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Harvey Moeis disebut telah mengkondisikan agar beberapa perusahaan smelter seperti PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN ikut serta dalam proyek dimaksud.

Hal ini pun menambah kompleksitas kasus korupsi yang telah melibatkan sejumlah nama terkemuka dalam dunia bisnis dan industri pertambangan.

Sebelumnya, pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2024, kejaksaan juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dengan kasus ini, termasuk rumah milik Helena Lim, seorang manajer pemasaran di PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

Penggeledahan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengungkap jaringan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Timah Tbk. Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan tentang skala dan dampak dari praktik korupsi yang terjadi, serta memastikan bahwa keadilan terpenuhi bagi semua pihak terlibat.

Berikut 16 daftar tersangka kasus korupsi PT Timah:

  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021.
  • Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018.
  • Alwin Albar (ALW) selaku direktur operasional PT Timah Tbk.
  • Suwito Gunawan (SG) Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
  • MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa.
  • Hasan Tjhie (HT) selaku Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP).
  • Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan komisaris CV VIP.
  • Robert Indarto (RI) sebagai direktur utama (Dirut) PT SBS.
  • Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP.
  • Achmad Albani (AA) selaku manager operational CV VIP.
  • Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT).
  • Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.
  • Rosalina (RL) selaku General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
  • Swasta Toni Tamsil.
  • Helena Lim, Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
  • Harvey Moeis, perwakilan PT RBT.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar