RBS Diperiksa dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

redaksi

Korupsi Tata Niaga Timah yang melibatkan PT Timah Tbk.
Korupsi Tata Niaga Timah yang melibatkan PT Timah Tbk.

Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mengungkap kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Salah satunya, dengan memeriksa saksi berinisial RBS atau RBT.

“RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4/2024), atas kasus yang merujuk pada periode tahun 2015 hingga 2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Walau sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengirim somasi kepada Kejagung untuk menegaskan status Robert Bono Susatyo (RBS) alias RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.

Akan tetapi, Kuntadi menuturkan bahwa pemeriksaan ini tidak ada kaitannya dan sama sekali tak dipicu oleh desakan dari pihak manapun. Justru, semua ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan dalam kasus tersebut.

Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap RBS menjadi sorotan MAKI, mereka menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas. “Kami memeriksa seseorang itu tidak ada urusan dengan desakan siapa pun,” tegas Kuntadi.

Menanggapi itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap RBS dalam kasus ini merupakan langkah krusial dalam menegakkan keadilan.

“RBS diduga aktor intelektual dan penikmat uang hasil korupsi,” katanya.

Pemeriksaan terhadap RBS diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta penting yang dapat menguatkan kasus ini agar semakin terang benderang dan semua pihak bisa mendukung proses hukum yang berkeadilan.

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukumnya, Ketut Sumedana, dijadwalkan akan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan RBS serta penanganan kasus korupsi yang telah merugikan negara dengan kerusakan lingkungan senilai Rp271 triliun.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia dan memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku kejahatan korupsi demi tegaknya supremasi hukum serta integritas pemerintahan.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar