Distriknews.co Loa Kulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3,3 kilogram dengan cara dibakar di halaman Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026). Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum atas pengungkapan jaringan peredaran ganja yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara dan Samarinda.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan serangkaian kasus narkotika yang melibatkan tujuh tersangka. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pemusnahan dilakukan setelah sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan narkotika yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Menurut AKP Hari, kasus tersebut bermula dari penangkapan salah seorang pelaku di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di sejumlah wilayah di Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Serangkaian penggerebekan yang dilakukan di beberapa lokasi berbeda membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan sejumlah tersangka beserta berbagai barang bukti pendukung, seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, hingga lima bal ganja yang ditemukan di kawasan Samarinda.
Dari seluruh hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari 3,3 kilogram ganja kering. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan aparat terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
AKP Hari menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, tetapi juga menjadi simbol komitmen aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di masyarakat.
Ia menilai perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini ketujuh tersangka telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat serta memburu satu pelaku yang masih berstatus buronan.
Kapolsek berharap, dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut, potensi peredaran kembali narkotika dapat dicegah sehingga upaya menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kutai Kartanegara dapat terus ditingkatkan.
Penulis: Muhammad Zailany


