Kajati Kaltim Perintahkan Tim Penyidik Geledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Ada Apa?

redaksi

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan dan penyitaan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).

Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim) memerintahkan tim penyidik untuk menggeledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang dikeluarkan oleh Kajati Kaltim sekitar tanggal 29 April 2024.

Surat perintah ini memerintahkan penyidik untuk melakukan penggeledahan berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) di RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk tahun anggaran 2019-2022.

“Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dengan Nomor: Print-02/0.4.5/Fd.1/04/2024,” ujarnya pada Selasa (7/5/2024).

Proses penggeledahan dilaksanakan selama kurang lebih 3 jam pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, mulai pukul 11.00 – 14.00 WITA. Tim penyidik pun bekerja secara koordinatif dengan pihak terkait di RSUD Abdul Wahab Sjahranie sepanjang penggeledahan tersebut berlangsung.

Hasil dari penggeledahan ini, ada beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berhasil diamankan oleh tim penyidik. Salah satu temuannya, yakni dua unit CPU yang diduga terkait dengan dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pastinya, tim penyidik akan mematuhi ketentuan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang dikeluarkan oleh Kajati Kaltim.

“Penyitaan terhadap barang bukti elektronik (BBE) ini kita lakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Kajati Kaltim dengan Nomor: Print-01/0.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 2 April 2024. Seluruhnya dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terima,” jelasnya.

Toni Yuswanto juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam pembuktian perkara.

“Diharapkan dengan adanya upaya ini, tindak pidana yang terjadi dapat diungkap secara tuntas dan bertanggung jawab,” harapnya.

Proses selanjutnya setelah penggeledahan ini akan melibatkan analisis lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti yang diamankan oleh Kejati Kaltim. Kemungkinan besar akan ada langkah hukum lanjutan sesuai dengan temuan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung.

Perlu diketahui bahwa setiap tahunnya RSUD Abdul Wahab Sjahranie telah merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD. Namun, manipulasi data penerima TPP selama kurun waktu tahun 2018-2022 telah mengakibatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp6 Miliar.

“Kejati Kaltim berkomitmen mengungkap dugaan korupsi ini secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban bagi para pelaku tindak pidana korupsi tersebut,” tegasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar