Samarinda – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah signifikan dalam penanganan kasus korupsi terkait pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2019.
Pada Selasa (2/4/2024), tindak lanjut yang dilakukan terhadap kasus ini, berupa serah terima 4 tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejati Kaltim, jalan Bung Tomo, Samarinda.
Disebutkan Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, kronologi kasus ini rupanya berawal pada tahun 2019. Dimana, Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur melakukan pengeluaran sejumlah uang dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim.
Padahal lanjut dia, persoalan tersebut bukan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Ini terjadi setelah terjadinya wanprestasi oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua terhadap CV. Berkat Kaltim,” ujar Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).
Setelah melalui proses persidangan perdata, baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi, Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua pun diwajibkan untuk segera membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim.
Akan tetapi, CV. Berkat Kaltim justru dengan sengaja malah melakukan penagihan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Ironinya, hal itu ditindaklanjuti dengan penganggaran dan pembayaran oleh pemerintah setempat.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kaltim, tindakan ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.4.983.821.814,00.
“Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp4,9 Miliar,” bebernya.
Adapun 4 tersangka yang dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti adalah :
- Suriansyah, selaku Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode Tahun 2018-2019.
- Muhammad Hamdan selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada Badan Pengeloaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019.
- Darmawati , selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018-2019.
- Subair selaku Direktur CV. Berkat Kaltim.
Keempat tersangka ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kabarnya, mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda. Sementara proses penanganan perkara ini akan terus dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Nantinya jaksa Penuntut Umum akan segera membuat Surat Dakwaan terhadap para tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” tegasnya.