Polsek Muara Kaman Amankan Pria Terduga Pelaku Percobaan Pemerkosaan di Kebun Sawit

redaksi

Distriknews.co, MUARA KAMAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman, Polres Kutai Kartanegara, menangani kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di kawasan kebun kelapa sawit Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial VN (34), warga yang berdomisili di Desa Menamang Kiri. VN sebelumnya diamankan warga setelah korban melaporkan dugaan tindakan kekerasan seksual yang dialaminya di kawasan perkebunan.

Kapolsek Muara Kaman IPTU Herwin menjelaskan, peristiwa tersebut bermula sehari sebelum kejadian. Saat itu, VN mendatangi rumah korban dengan alasan membutuhkan makanan, minuman, serta tempat tinggal karena mengaku sedang mencari pekerjaan. Korban kemudian memberikan bantuan dan mengizinkan pria tersebut menginap.

Keesokan paginya, korban bersama anggota keluarganya dan VN berangkat menuju kebun kelapa sawit di Desa Menamang Kiri untuk melakukan pekerjaan. Setibanya di lokasi, VN disebut menyampaikan keinginannya untuk bekerja sekaligus tinggal di pondok yang berada di kawasan perkebunan.

Situasi kemudian berubah ketika anggota keluarga korban meninggalkan pondok untuk membeli kebutuhan sembako dan perlengkapan yang diperlukan untuk memperbaiki tempat tersebut. Saat itu, korban dan VN berada berdua di sekitar pondok kebun.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, sekitar pukul 11.00 WITA, korban sedang beristirahat dan minum di halaman pondok ketika VN diduga melakukan tindakan seksual secara paksa. Korban kemudian berusaha melepaskan diri dan melarikan diri dari lokasi.

“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku juga diduga mengambil sebilah parang dan mengayunkannya ke arah korban. Korban berhasil menghindar dan melakukan perlawanan hingga terduga pelaku terjatuh,” ujar IPTU Herwin.

Korban kemudian melarikan diri dan bersembunyi di sekitar tanggul tanah di pinggir jalan HTI. Ia menunggu hingga anggota keluarganya kembali ke lokasi. Sekitar pukul 11.30 WITA, keluarga korban tiba dan korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Warga yang mengetahui laporan itu kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan VN yang masih berada di kawasan kebun kelapa sawit.

VN kemudian diserahkan kepada Polsek Muara Kaman untuk menjalani proses hukum. Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hoodie warna ungu, celana training warna hijau, celana jeans warna hitam, kaos warna biru dan sebilah parang.

Atas perkara tersebut, VN dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

IPTU Herwin memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi administrasi penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

“Polsek Muara Kaman berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban tindak pidana kekerasan seksual, serta memproses setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Kutai Kartanegara juga mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap laporan dapat segera ditangani sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?