Distriknews.co, KOTA BANGUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial M. Ramadhani (28) diamankan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 77,37 gram di kawasan tribun lapangan sepak bola Sebangkat, Kecamatan Kota Bangun.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/53/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KUTAI KARTANEGARA/POLDA KALIMANTAN TIMUR tertanggal 31 Juli 2026. Tersangka merupakan warga Kelurahan Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Aulia Hadi Rahman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim pada 23 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah Kota Bangun Ulu.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif selama hampir sepekan. Berdasarkan hasil pendalaman, polisi mengidentifikasi seorang pria bernama Ramadhani yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Selama beberapa hari berikutnya, petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas tersangka di sekitar kediamannya.
Puncaknya, pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai sedang berada di sekitar tribun Lapangan Sepak Bola Sebangkat, RT 002, Kota Bangun Ulu. Tim kemudian langsung mengamankan pria tersebut dan memastikan identitasnya sebagai M. Ramadhani.
Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu unit telepon genggam merek Vivo warna hijau. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di dalam laci meja tribun lapangan sepak bola tersebut. Petugas kemudian menuju lokasi yang ditunjukkan tersangka.
Di lokasi itu, polisi menemukan satu plastik berwarna hijau yang berisi kantong plastik hitam putih. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat satu bungkus plastik bening yang dililit lakban dan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 77,37 gram. Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip bening, lakban bening, kantong plastik, serta telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, Ramadhani mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Safwan, yang kini masuk dalam pengembangan penyelidikan. Tersangka mengaku telah dua kali menerima narkotika dari orang tersebut untuk diedarkan di wilayah Kota Bangun.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Safwan dan telah dua kali menerima barang untuk diedarkan,” ungkap AKP Aulia Hadi Rahman.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Muhammad Zailany


