Pedagang TAS Keluhkan Perjanjian Baru, DPRD Kukar Dorong Evaluasi Tata Kelola Pasar

redaksi

Distriknews.co, KUTAI KARTANEGARA – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berencana kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kondisi Pasar Tangga Arung Square (TAS) setelah menerima audiensi dari perwakilan pedagang. Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari isi perjanjian kerja sama yang dinilai berubah hingga kondisi pasar yang masih sepi pembeli.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akhmad Akbar Haka, mengatakan keberatan utama pedagang berkaitan dengan draf perjanjian kerja sama terbaru yang disiapkan pemerintah daerah. Menurut pedagang, sejumlah klausul yang sebelumnya telah disepakati dalam RDP bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) justru tidak lagi tercantum dalam dokumen baru yang diminta untuk ditandatangani.

“Pedagang meminta agar dilakukan RDP kembali sehingga klausul-klausul yang dinilai memberatkan dapat ditinjau ulang sebelum dituangkan dalam surat perjanjian kerja sama,” ujar Akbar, Selasa (7/7/2026).

Selain persoalan administrasi, pedagang juga mengeluhkan minimnya aktivitas jual beli di kawasan Tangga Arung Square. Mereka mengaku merasa tertekan karena mendapat kesan bahwa apabila tidak ingin berjualan di lokasi tersebut, masih banyak pedagang lain yang siap menggantikan.

Akbar menilai apabila pernyataan seperti itu benar terjadi, maka pendekatan tersebut bukanlah solusi untuk membangkitkan aktivitas perdagangan. Menurutnya, DPRD perlu memastikan kebenaran informasi tersebut melalui forum resmi bersama seluruh pihak terkait.

“Kalau memang benar ada pernyataan, ‘Kalau tidak mau berjualan di sini, silakan keluar karena masih banyak pedagang lain yang menunggu,’ tentu hal itu sangat disayangkan. Karena itu kami ingin menggelar RDP lagi agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka,” katanya.

Ia menambahkan, penyelenggaraan berbagai kegiatan atau event di kawasan Tangga Arung Square selama ini belum mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan transaksi pedagang. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukannya, sebagian besar pengunjung hanya datang saat acara berlangsung, namun tidak masuk ke area pasar untuk berbelanja.

Menurut Akbar, banyak pedagang maupun masyarakat justru mengusulkan agar fungsi pasar basah dikembalikan ke kawasan Tangga Arung Square. Dengan begitu, seluruh kebutuhan masyarakat dapat diperoleh di satu lokasi sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang lebih hidup.

“Masyarakat ingin bisa membeli kebutuhan pokok sekaligus kebutuhan lainnya dalam satu kawasan. Kalau pasar basah dan pusat perdagangan terpisah, ekosistem itu sulit terbentuk,” ujarnya.

Ia mengakui usulan tersebut tidak mudah direalisasikan karena pengaturan lokasi pasar telah diatur dalam peraturan daerah. Apabila ingin dilakukan perubahan, pemerintah bersama DPRD harus terlebih dahulu melakukan revisi terhadap regulasi yang berlaku.

Meski demikian, Akbar menilai evaluasi terhadap perda tersebut perlu dipertimbangkan. Menurutnya, tanpa pembenahan tata kelola, kondisi pasar dikhawatirkan semakin sepi, sementara jumlah pedagang kaki lima di luar kawasan resmi terus bertambah sehingga berdampak terhadap penataan kota.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pedagang Pasar Mangkurawang, dalam pembahasan kebijakan ke depan. Aspirasi dari masing-masing kelompok pedagang dinilai perlu didengar agar solusi yang diambil dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak.

“Kita ingin mencari solusi terbaik, bukan hanya untuk pedagang Tangga Arung Square, tetapi juga pedagang di Pasar Mangkurawang dan masyarakat secara keseluruhan. Semua harus dilibatkan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjadi jalan keluar,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?