Distriknews.co, TENGGARONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap aktivitas badut jalanan yang beroperasi di fasilitas umum kawasan lampu merah Simpang Unikarta, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Senin (22/6/2026) sekitar pukul 09.30 WITA.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan surat teguran pertama sekaligus mengamankan kostum badut yang digunakan pelanggar.
Berdasarkan data Satpol PP Kukar, pelanggar diketahui bernama Nurdiansyah yang berdomisili di kawasan Kampung Baru, Tenggarong. Yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Perda Nomor 5 Tahun 2013 terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di fasilitas publik.
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Kasi Operasional Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, SE, dengan melibatkan anggota ketertiban umum (Trantib) dan Unit Penegakan Peraturan Daerah dan Perlindungan Masyarakat (PPHD). Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga menerbitkan Surat Teguran I Nomor B-040/PolPP/PPHD-P3/300.1/06/2026.
Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penegakan peraturan daerah di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Penertiban ini dilakukan guna kepentingan penegakan peraturan daerah dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” demikian keterangan yang tercantum dalam laporan kegiatan Satpol PP Kukar.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kostum yang digunakan merupakan kostum badut karakter Micky Mouse berwarna merah, putih, dan cokelat milik Siti Aisyah. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa kostum tersebut disewakan dengan sistem setoran sebesar Rp70 ribu per hari.
Selain memberikan teguran tertulis, petugas turut menyita kostum badut sebagai barang bukti pelanggaran. Proses penyidikan dilakukan oleh PPNS Satpol PP Kukar, Sudirman, S.Sos, sementara penyerahan barang bukti dilakukan oleh Kanit Intel Satpol PP Kukar, Anton Mukayanto.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” bunyi laporan kegiatan tersebut.
Kegiatan penertiban ini turut melibatkan personel Unit 1 yang terdiri dari Rio Asmanto, Dwi Prasetyo, Eko Prastio, S.Sos, Angga Hermawan, Catur Aprianto, dan Gusti Lanang Lintang Awang. Satpol PP Kukar berharap langkah penegakan perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.
Reporter: Muhammad Zailany


