Distriknews.co, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil menangkap buronan kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6).
Dilansir dari CNNIndoensia.com, Richard merupakan tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena Richard bersikap kooperatif saat diamankan petugas.
Dalam perkara tersebut, Richard didakwa terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian sekitar Rp7 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun penjara.
Menurut Kejaksaan Agung, berkas perkara Richard sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, ia tidak pernah memenuhi panggilan untuk menghadiri persidangan sehingga ditetapkan sebagai buronan.
Setelah ditangkap, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga meminta seluruh jajaran kejaksaan aktif memantau dan menindak setiap buronan demi memastikan kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan mengimbau seluruh pihak yang berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena aparat penegak hukum akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan.
Sumber: CNNIndonesia.com


