Satu WBP Lapas Tenggarong Langsung Bebas Usai Terima Remisi Khusus Natal 2025

redaksi

Distriknews.co – Perayaan Hari Raya Natal 2025 menjadi momen yang sangat berkesan bagi salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong. Seorang WBP bernama Micel Libet ad. Robert dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus (RK II) Natal Tahun 2025, Kamis (25/12/2025).

Pemberian Remisi Khusus Natal tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Tenggarong mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dihadiri Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, jajaran pejabat struktural, pegawai Lapas, serta Pembina Keamanan Pemasyarakatan Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Agus Dwirijanto.

Suparman menjelaskan bahwa remisi Natal tahun ini diberikan kepada 93 WBP beragama Kristen dan Katolik dari total 158 WBP yang beragama Kristen/Katolik yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Tenggarong. Dari jumlah tersebut, satu orang mendapatkan RK II sehingga langsung dinyatakan bebas.

“Remisi ini merupakan hak bersyarat bagi WBP. Ada persyaratan administratif dan substantif yang harus dipenuhi sebelum seseorang diusulkan menerima remisi,” ujar Suparman dalam sambutannya setelah membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan, salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah WBP tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib yang masuk dalam register F. Selain itu, perubahan sikap dan perilaku juga menjadi faktor penting dalam penilaian.

“WBP harus menunjukkan sikap yang baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” imbuhnya.

Selain pemberian remisi, Lapas Kelas IIA Tenggarong juga membuka layanan kunjungan khusus Natal bagi WBP yang beragama Kristen dan Katolik. Layanan tersebut disambut antusias oleh keluarga WBP.

“Alhamdulillah, layanan kunjungan berjalan dengan lancar. Berdasarkan pantauan, tercatat sebanyak 33 pengunjung datang untuk bertemu keluarga mereka,” ungkap Suparman.

Terkait WBP yang belum mendapatkan Remisi Khusus Natal, Suparman menjelaskan bahwa sebanyak 48 orang masih berstatus tahanan, sementara 17 orang lainnya belum memenuhi syarat karena telah menjalani pidana subsider, bebas sebelum usulan remisi, atau belum mencapai enam bulan masa pidana.

Dalam kesempatan tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Tenggarong juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung pengamanan selama perayaan Natal, khususnya Polres Kutai Kartanegara.

“Ini adalah wujud nyata sinergitas antara Lapas dan Polri. Kami berharap kerja sama dan koordinasi yang baik ini terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban,” pungkasnya. (Zy)

Baca juga

Bagikan:

Tags