Desa Liang Ulu Torehkan Prestasi di Paralegal Justice Award

redaksi

Ist.

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Desa Liang Ulu dan Kelurahan Sangasanga Muara menorehkan prestasi nasional dengan Kepala Desa Liang Ulu, Mulyadi, dan Lurah Sangasanga Muara, Mispan, meraih gelar Non Litigation Peacemaker (NL.P) dalam Paralegal Justice Award (PJA) 2025.

Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI kepada kepala desa dan lurah yang mampu menyelesaikan masalah hukum secara damai tanpa melalui pengadilan. Program Paralegal Academy membekali peserta dengan keterampilan mediasi dan pemahaman hukum berbasis restoratif.

Mulyadi menempati posisi ke-527 secara nasional, sedangkan Mispan berada di peringkat ke-105. “Ini pengakuan atas komitmen kami menjaga ketertiban dan keadilan sosial melalui pendekatan damai,” ujar Mulyadi.

Perjalanan Mulyadi meraih gelar ini bermula pada 2023, saat keramba warga Liang Ulu rusak akibat tabrakan ponton batu bara. Konflik berhasil diselesaikan tanpa membawa kasus ke ranah hukum, memicu inisiatif membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa.

Mispan menegaskan gelar NL.P menjadi dasar pembentukan kelompok sadar hukum dan Posbakum di Kelurahan Sangasanga Muara. Ia menekankan peran ini sebagai edukator hukum sekaligus penyelesai konflik di tingkat lokal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas pencapaian ini. Ia menyebut keikutsertaan Kukar dalam PJA telah berlangsung tiga tahun berturut-turut, dimulai dengan Desa Kersik dan Muara Ritan pada 2023, kemudian Desa Batuah dan Kota Bangun II pada 2024.

Menurut Arianto, program ini memperkuat kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam menyelesaikan masalah secara mandiri dan sesuai hukum. “Pemimpin yang memahami penyelesaian non litigasi akan menciptakan masyarakat lebih sadar hukum dan harmonis,” ujarnya.

Gelar NL.P ditetapkan melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, dengan seleksi ketat oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Mahkamah Agung. Gelar ini bersifat non-akademik dan simbol kontribusi nyata dalam keadilan berbasis musyawarah di tingkat lokal.

Program Paralegal Justice Award menjadi bagian strategi nasional memperluas akses keadilan, menempatkan kepala desa dan lurah sebagai garda terdepan penegakan hukum dengan pendekatan restoratif, edukatif, dan damai.

(Adv/DPMD/Kukar)

Baca juga

Bagikan: