Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Kasi Pemerintahan Kelurahan Bukit Biru, Robiyandi, memberikan klarifikasi terkait polemik keterlambatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya. Hal ini ia sampaikan dalam audiensi bersama perwakilan warga di kantor Kelurahan Bukit Biru, Kamis (2/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Robiyandi menjelaskan bahwa pihak kelurahan sebenarnya sudah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan. Namun, proses penerbitan sertifikat tanah hingga kini belum terealisasi karena kendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami sudah mengakomodir semua pendaftaran dan melaksanakan sesuai tupoksi. Tetapi memang dari pihak BPN yang tidak menindaklanjuti setelah program terselesaikan pada tahun 2023,” ujarnya.
Menurutnya, Bukit Biru sebenarnya telah masuk dalam daftar program PTSL 2023. Tahapan awal seperti pemetaan dan delineasi sudah dilakukan, namun pengukuran lanjutan hingga penerbitan Nomor Induk Bidang (NIB) tidak melibatkan pihak kelurahan. Berbeda dengan kelurahan lain seperti Timbau, Jahab, dan Loa Ipuh Darat yang sudah menerima sertifikat.
“Alasannya karena dianggap Bukit Biru merupakan lahan sertifikat. Padahal, kalau memang seperti itu, kenapa sejak awal Bukit Biru ditetapkan sebagai lokasi program PTSL? Hal ini yang membuat masyarakat resah, karena mereka merasa digantung tanpa kejelasan,” ungkap Robiyandi.
Untuk merespons keresahan tersebut, pihak kelurahan berinisiatif melakukan sortir ulang terhadap berkas-berkas warga. Menurut Robiyandi, pendaftar yang diketahui lahannya sudah bersertifikat akan dipisahkan. Sedangkan yang masih clean and clear akan segera diajukan kembali ke BPN.
“Jumat dan Sabtu ini kami akan lakukan sortir ulang, lalu bersurat resmi ke BPN agar proses penerbitan sertifikat bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa kelurahan bukan tidak bekerja, melainkan berulang kali melakukan pendekatan ke BPN, baik melalui kunjungan langsung maupun surat resmi. Namun, jawaban yang diterima selalu terkait kendala efisiensi dan keterbatasan kuota sertifikat.
“Dari target ribuan sertifikat di Kukar, yang terealisasi hanya ratusan. Kami sudah minta agar Bukit Biru tetap diakomodir, meski hanya sebagian, agar masyarakat percaya. Tapi jawaban yang kami terima tetap belum,” ungkapnya.
Robiyandi juga menepis anggapan bahwa program PTSL pernah berjalan di tahun 2018 di Bukit Biru. Ia menjelaskan, saat itu hanya ada pengumpulan data tanah yang rencananya akan diusulkan ke program PTSL, namun bukan program resmi.
“Informasi dari BPN, 2018 itu tidak ada program PTSL. Yang resmi baru 2023,” tegasnya.
Meski menghadapi kendala, Robiyandi menegaskan pihak kelurahan akan terus berupaya mendorong penyelesaian PTSL. Ia berharap BPN dapat mengakomodir kembali Bukit Biru pada anggaran 2026 mendatang.
“Kami minta doa dan dukungan warga agar masalah ini segera terselesaikan. Bukit Biru masih punya lahan yang potensial untuk disertifikatkan, jadi jangan sampai kesempatan ini hilang,” pungkasnya.