Distriknews.co, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana gugatan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait legalitas ijazah pendidikannya. Sidang yang berlangsung Senin (8/9/2025) itu tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Ketua majelis hakim Budi Prayitno memimpin jalannya persidangan bersama dua hakim anggota, Abdul Latip dan Arlen Veronica.
Penggugat bernama Subhan menuntut agar Gibran dinyatakan tidak sah menduduki kursi Wakil Presiden periode 2024-2029. Dalam gugatannya, ia menilai Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat di Indonesia sesuai ketentuan hukum. Subhan juga menyeret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, karena dinilai lalai dalam proses verifikasi.
Tuntutan Subhan tidak hanya sebatas pembatalan status jabatan, melainkan juga kompensasi. Ia meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU untuk membayar kerugian materiel serta imateriel sebesar Rp125 triliun. Menurut penggugat, jumlah tersebut harus disetorkan ke kas negara sebagai bentuk tanggung jawab publik.
Sementara itu, Management Development Institute of Singapore (MDIS) merilis klarifikasi resmi untuk meluruskan isu yang beredar. Dalam pernyataan yang dikirimkan melalui e-mail kepada media pada Kamis (2/10/2025), MDIS menegaskan bahwa Gibran memang tercatat sebagai mahasiswa penuh waktu sejak 2007 hingga 2010. Ia berhasil menyelesaikan Diploma Lanjutan, kemudian memperoleh gelar Sarjana Sains (Honours) bidang Pemasaran dari University of Bradford, Inggris, yang menjadi mitra akademik MDIS saat itu.
Pihak MDIS menambahkan, seluruh program pendidikan yang mereka selenggarakan telah memenuhi standar internasional dan diawasi secara ketat oleh universitas mitra. Lembaga ini bahkan dikenal sebagai salah satu institusi profesional tertua di Singapura yang konsisten menjaga kualitas akademik. Surat klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Manager PR & Communications MDIS, Gabriel J Tan.
Jika ditelusuri, jejak pendidikan Gibran cukup panjang. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN Mangkubumen Kidul 16 Surakarta (1993-1999), lalu melanjutkan ke SMPN 1 Surakarta (1999-2002). Setelah itu, Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School Singapura (2002-2004), kemudian ke SMA UTS Insearch Sydney, Australia (2004-2007), sebelum akhirnya kuliah di MDIS Singapura (2007-2010).
Kasus ini memunculkan perdebatan publik mengenai syarat pencalonan wakil presiden dalam Pilpres 2024 lalu. Beberapa pakar hukum menilai isu legalitas ijazah seharusnya sudah tuntas pada tahap verifikasi KPU, sementara sebagian pihak lain menilai pengadilan tetap berwenang menguji kembali melalui mekanisme perdata.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari kampus, sorotan kini tertuju pada jalannya persidangan. Hasil putusan akan menentukan apakah gugatan ini berlanjut atau justru berhenti di tahap awal, sekaligus menjadi preseden penting dalam tata kelola demokrasi Indonesia.