Dana Desa Tahap 2 Non-Earmark Tak Dicairkan Menteri Keuangan, APDESI Tolak PMK 81/2025

redaksi

Rapat APDESI Kaltim, Minggu (30/11/2025).

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyatakan penolakan tegas terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Aturan tersebut menjadi sorotan lantaran menyebabkan dana desa tahap 2 non-ermark tidak dicairkan pada tahun anggaran 2025. Penolakan itu disuarakan langsung oleh Ketua DPD APDESI Kalimantan Timur yang juga Sekjen DPP APDESI Pusat, Sumali, Minggu (30/11/2025).

Sumali menjelaskan bahwa penolakan ini muncul setelah APDESI melakukan audiensi ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Koperasi dan UKM pada 25 November 2025 lalu. Alih-alih mendapat kepastian pencairan dana desa tahap 2 non-ermark, pemerintah pusat justru menerbitkan kebijakan baru yang dinilai merugikan desa.

“Yang menghendaki segera dicairkannya dana desa tahap 2 non-ermark oleh Menteri Keuangan justru ditanggapi dengan keluarnya PMK 81/2025, yang isinya adalah tidak mencairkan dana desa tahap 2 non-ermark tahun 2025,” tegas Sumali.

Ia menambahkan, dana tersebut juga

“tidak bisa dipergunakan sebagai silva pada tahun 2026.”

Menurutnya, keputusan tersebut menciderai spirit Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama terkait kewenangan desa dalam mengelola anggarannya sendiri.

“PMK ini dianggap tidak mengakomodir dan mencederai hak desa untuk mengatur anggaran berdasarkan musyawarah desa,” ujarnya.

Dampak dari kebijakan tersebut, banyak program desa yang telah direncanakan untuk tahun 2025 terancam tidak dapat dilaksanakan. Karena itu, APDESI menggelar rapat pleno yang menghasilkan sikap resmi organisasi untuk menolak PMK tersebut.

Sumali menegaskan bahwa satu-satunya pihak yang bisa membatalkan aturan tersebut adalah Presiden RI Prabowo Subianto.

“Kami bersepakat kepala desa se-Indonesia akan menggelar aksi pada tanggal 8 Desember 2025 di depan Istana Negara agar aspirasi bisa didengar langsung oleh Bapak Presiden,” katanya.

Dalam aksi nanti, APDESI membawa tiga tuntutan utama. Pertama, Presiden diminta

“Segera mencabut PMK 81-2025 dan segera mencairkan dana desa tahap 2 non-ermark kepada desa yang belum dicairkan.”

Tuntutan kedua, APDESI tetap mendukung program Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan koperasi melalui Koperasi Desa Merah Putih, termasuk percepatan pembangunan gerai koperasi tersebut,

“Dengan catatan tidak menggunakan dana desa tahun 2026,” tegasnya.

Selanjutnya, APDESI juga menyatakan dukungannya terhadap program makan bergizi gratis bagi masyarakat desa. Mereka ingin masyarakat desa terlibat aktif dalam program-program pemerintah pusat.

“Harapannya, pengaturan dana desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa. Itu yang ingin kita capai,” pungkas Sumali.

Baca juga

Bagikan:

Tags