Batas Wilayah Belum Tuntas, Sejumlah Desa di Kukar Hadapi Kendala Pembangunan

redaksi

Distriknews.co, TENGGARONG – Ketidakpastian batas administrasi masih menjadi ganjalan bagi sebagian desa di Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan pembangunan. Meskipun sebagian besar desa telah menyelesaikan proses penegasan wilayah, namun sekitar 20 persen desa masih menghadapi hambatan dalam penetapan batas yang sah.

Kondisi ini tak hanya menyulitkan penyusunan program pembangunan desa, tetapi juga dapat memicu ketegangan antar wilayah jika tidak segera ditangani. Menyadari urgensi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar terus mempercepat proses penyelesaian batas desa yang tersisa.

“Sekitar 20% desa di Kukar masih belum menyelesaikan penegasan batasnya. Ini bukan masalah mudah, karena ada kendala akses ke beberapa lokasi desa dan belum adanya kesepakatan antar desa yang berbatasan,” jelas Poino, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, pada Senin (05/05).

Dalam banyak kasus, posisi geografis yang sulit dijangkau serta tarik-ulur kepentingan antara dua desa berbatasan menjadi kendala utama. Poino menjelaskan bahwa proses penegasan tidak hanya melibatkan pemetaan teknis, tetapi juga negosiasi dan persetujuan kedua pihak secara tertulis.

“Penegasan batas desa harus didasarkan pada kesepakatan dua desa yang berbatasan. Hanya jika batas tersebut membentuk poligon yang utuh dan disetujui kedua belah pihak, maka dapat dianggap selesai,” tegasnya.

Upaya percepatan yang dilakukan DPMD mencakup pendampingan teknis di lapangan, fasilitasi dialog antar desa, dan penyusunan dokumen legal yang mengikat. Pendekatan ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi konflik di masa mendatang.

Keterlambatan dalam penyelesaian batas tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menghambat pencairan dana desa, perencanaan pembangunan jangka menengah, hingga partisipasi desa dalam program strategis daerah.

Menutup keterangannya, Poino menggarisbawahi pentingnya penyelarasan proses ini dengan regulasi yang berlaku, yakni Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang menjadi pedoman utama penetapan batas wilayah desa agar tercipta kejelasan dan kesepahaman di tingkat akar rumput. (Adv)

Baca juga

Bagikan: