Distriknews.co, TENGGARONG – Dalam menghadapi dinamika pembangunan dan kemajuan sektor ekonomi desa, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus memperkuat aspek legalitas dalam setiap bentuk kemitraan yang dijalin desa dengan pihak ketiga. Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah mewajibkan penggunaan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar hukum setiap kerja sama.
Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menegaskan bahwa MoU tidak boleh dianggap remeh, meskipun kerja sama yang dibangun tampak kecil atau bersifat sementara. “Banyak desa masih menganggap kerja sama cukup lewat kesepakatan lisan. Padahal, tanpa dasar hukum yang tertulis, desa bisa dirugikan jika terjadi pembatalan sepihak,” ujarnya, Jumat (09/05).
Dedy mencontohkan kemitraan yang telah dilakukan oleh Desa Sungai Payang. Dalam kerja sama tersebut, DPMD hadir secara langsung guna memastikan adanya dokumen resmi yang melandasi perjanjian. “Kami ingin memastikan semua kerja sama memiliki kepastian hukum. MoU bukan hanya formalitas, tapi perlindungan,” jelasnya.
Ia menambahkan, MoU merupakan instrumen penting untuk menjaga kedaulatan desa dalam mengelola potensi ekonomi dan aset lokal. Dengan adanya dokumen tersebut, pihak desa memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan dapat menuntut haknya secara sah bila terjadi pelanggaran kesepakatan.
Tak hanya hadir sebagai fasilitator, DPMD Kukar juga turut melakukan pendampingan dan pelatihan penyusunan dokumen legal agar pemerintah desa memiliki kemampuan menyusun perjanjian yang sesuai dengan peraturan perundangan. Menurut Dedy, ini adalah investasi pengetahuan yang penting bagi aparatur desa dalam mengelola pembangunan secara mandiri dan profesional.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Kukar dalam mendorong tata kelola desa berbasis hukum yang akuntabel dan berkelanjutan. Selain memperkuat struktur kerja sama, MoU juga menjadi bukti tertulis yang dibutuhkan dalam laporan pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
Dengan demikian, desa-desa di Kukar tidak hanya diajak untuk maju secara ekonomi, tetapi juga dipersiapkan agar mampu tumbuh sebagai entitas hukum yang tangguh dan cerdas dalam menjalin kolaborasi pembangunan. Ke depan, DPMD berharap seluruh desa menjadikan MoU sebagai bagian dari standar operasional dalam setiap kemitraan.
(Adv/DPMD/Kukar)