Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan seluruh tahapan teknis pembentukan tujuh desa baru telah rampung. Saat ini, proses tinggal menunggu fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kajian teknis, administrasi, hingga verifikasi lapangan sudah dilakukan sesuai regulasi. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Proses di tingkat kabupaten sudah selesai. Kami hanya menyiapkan dokumen pendukung untuk permohonan persetujuan dari Gubernur Kalimantan Timur, termasuk surat pengantar dari Bupati,” ujar Arianto usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar pada Selasa (22/07).
Dalam rapat paripurna ke-23 masa sidang III, DPRD Kukar telah menyetujui rancangan peraturan daerah terkait pembentukan tujuh desa baru. Persetujuan tersebut menjadi penanda selesainya pembahasan di tingkat kabupaten.
Jika gubernur memberikan persetujuan, DPMD Provinsi Kalimantan Timur akan menerbitkan rekomendasi kepada Kemendagri. Rekomendasi ini akan menjadi dasar penerbitan kode desa, sehingga ketujuh wilayah tersebut bisa diresmikan sebagai desa definitif.
Adapun desa yang diusulkan antara lain Jembayan Ilir dan Sungai Payang di Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Loa Janan, Sumber Rejo di Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Muara Badak, Tanjung Berukang di Anggana, serta Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
Menurut data dari situs resmi kukarkab.go.id, saat ini terdapat lebih dari 193 desa di Kutai Kartanegara. Penambahan tujuh desa baru akan memperluas jangkauan pembangunan dan memperkuat layanan pemerintahan di tingkat lokal.
Arianto menegaskan, jika sudah berstatus definitif, desa baru akan mendapatkan akses langsung terhadap dana desa. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah Kukar. Dana desa sendiri menjadi salah satu instrumen utama untuk mendukung pembangunan infrastruktur, layanan pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat.
“Kalau sudah definitif, desa-desa ini akan punya akses dana desa, sehingga pembangunan bisa lebih merata,” kata Arianto.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kualitas pelayanan publik di desa dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat bisa lebih terjamin.
(Adv/DPMD/Kukar)