Seorang pemuda berinisial NK (18) ditangkap Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan setelah menyebarkan foto dan video vulgar mantan pacarnya melalui akun media sosial miliknya pada 16 Mei 2025 . Tindakan tersebut didasari motivasi balas dendam emosional lantaran korban tidak bersedia mengembalikan akun Instagram pelaku setelah putus.
Polisi mengamankan NK pada 27 Mei di Karang Rejo, Balikpapan Tengah, beserta barang bukti berupa ponsel, flashdisk, serta tangkapan layar unggahan. NK kini dijerat Pasal Pornografi UU No. 44 Tahun 2008 dan UU ITE—Padahal foto dan video tersebut sudah tersebar di platform publik dan mengancam privasi korban .
Penyidik Polresta Balikpapan menggali motif emosional dan psikologis pelaku saat menyebarkan konten tersebut. Kasat Reskrim mengonfirmasi bahwa tindakannya bersifat intensional dan menjadi bentuk tekanan terhadap korban . Proses hukum terhadap NK sedang berlangsung dan diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Korban sudah membuat laporan resmi ke kepolisian dan mendapatkan pendampingan hukum dan psikologis dari aparat setempat. Masyarakat lokal mengapresiasi langkah cepat polisi dalam menjaga hak privasi dan mencegah kekerasan maya yang menyerang martabat individu.
Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana kekerasan berbasis personal, baik fisik maupun digital, dapat berkembang dari konflik hubungan asmara. Polisi mengimbau warga untuk menyikapi konflik dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi melanggar hukum.