Didampingi TRC PPA, Korban PHK di Kukar Adukan Hak Tak Dibayar ke Distransnaker

redaksi

Distriknews.co KUKAR – Seorang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) didampingi Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur, Rina Zainun, mengadukan persoalan ketenagakerjaan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar, Selasa (14/4/2026).

Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tidak dibayarkannya hak-hak karyawan oleh perusahaan, baik saat masih bekerja maupun setelah diberhentikan. Dalam laporan yang disampaikan, korban mengaku belum menerima gaji selama tiga bulan serta pesangon sejak di-PHK pada September 2025.

Rina Zainun menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Distransnaker Kukar bertujuan untuk mencari kejelasan sekaligus memperjuangkan hak korban yang hingga kini belum terpenuhi. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keadilan bagi pekerja.

“Ya, kedatangan kami untuk melakukan pengaduan terkait karyawan yang tidak mendapatkan gaji dan di-PHK sejak September 2025,” ujarnya.

Menurut Rina, pihak Distransnaker Kukar memberikan respons yang cukup baik atas laporan tersebut. Bahkan, mereka juga mendapatkan penjelasan terkait prosedur penanganan kasus ketenagakerjaan yang sebelumnya belum sepenuhnya dipahami oleh pihak korban.

“Alhamdulillah sambutan dari Distransnaker Kukar luar biasa, mereka juga memberikan pemahaman atas hal-hal yang belum kami pahami,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, meskipun jumlah korban yang terdampak diduga mencapai lebih dari 200 orang, namun dalam pelaporan kali ini pihaknya baru mendampingi satu orang korban yang bersedia melapor secara resmi.

Salah satu korban yang didampingi adalah Tommy Irawan, yang telah bekerja selama kurang lebih 10 tahun di salah satu perusahaan pertambangan di Kukar sebagai checker. Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah akibat tidak dibayarkannya hak tersebut.

“Selama tiga bulan gaji saya belum dibayar, totalnya sekitar Rp44 juta. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.

Kondisi tersebut berdampak besar terhadap kehidupan korban. Selain kehilangan sumber penghasilan, korban juga harus menanggung beban ekonomi keluarga, termasuk merawat orang tua yang sedang sakit.

“Korban tidak punya penghasilan, orang tuanya sakit, banyak sekali ketidakadilan yang dirasakan,” tegas Rina.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait laporan tersebut. Rina menyebut, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari Distransnaker Kukar untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ke depan, TRC PPA Kaltim juga membuka kemungkinan untuk mendampingi korban lain agar berani melapor. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi para pekerja dalam memperjuangkan hak mereka secara kolektif.

“Kami berharap korban lain bisa berani melapor, sehingga perjuangan ini bisa dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?