Rekening Nganggur Diblokir PPATK Dibuka Lagi

redaksi

Foto

Distriknews.co, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) resmi membuka kembali 28 juta rekening nasabah yang sebelumnya diblokir karena dianggap “nganggur” atau tidak aktif selama jangka waktu tertentu. Keputusan ini diambil menyusul reaksi keras publik dan respons cepat dari berbagai pihak terkait selama beberapa hari terakhir.

Langkah ini diumumkan oleh PPATK sebagai respons terhadap fenomena rekening dormant yang banyak disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang atau penyalahgunaan akun. Sebelumnya, PPATK telah memblokir puluhan juta rekening setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan dalam rekening tidak aktif selama periode tertentu.

Namun, kebijakan pemblokiran ini memunculkan kegaduhan. Ribuan nasabah mengeluhkan tidak bisa menarik dana dari rekening mereka meski mereka meyakini akunnya memang milik sendiri. Organisasi konsumen seperti YLKI kemudian meminta klarifikasi dan perlindungan hukum terhadap nasabah yang terdampak.

Menanggapi polemik tersebut, anggota DPR dari Komisi XI DPR menilai tindakan PPATK telah terlalu masuk ke ranah aktivitas sehari-hari nasabah, terutama rekening pasif yang memang tidak digunakan untuk transaksi ilegal. Mereka mendesak OJK dan PPATK memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kriteria blokir dan proses pembukaan kembali untuk menjaga kepercayaan publik.

PPATK menekankan bahwa proses pembukaan kembali rekening dilakukan bank secara bertahap dan harus melalui verifikasi data nasabah. Bank akan menanyakan data identitas terkini serta memastikan tidak ada keterlibatan kasus kejahatan finansial sebelum rekening bisa digunakan kembali.

Secara total, sepanjang tahun 2025 PPATK telah memblokir lebih dari 31 juta rekening dormant, dengan total nilai dana mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 3 juta rekening masih belum dibuka kembali karena belum memenuhi syarat verifikasi atau diduga terkait risiko hukum aktif.

Presiden Repubik Indonesia, menurut sumber media, mendukung upaya PPATK dalam melindungi sistem perbankan nasional dari penyalahgunaan rekening tapi juga menekankan pentingnya tidak mengorbankan hak-hak nasabah sah yang tidak terlibat aktivitas ilegal. Presiden meminta agar kebijakan ini dievaluasi untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat umum.

Kini, masyarakat diharapkan memantau proses pemulihan rekening dormant dengan memastikan data mereka terverifikasi di bank. PPATK juga meminta agar masyarakat segera menghubungi bank jika menemukan rekening aktif yang diblokir tanpa alasan jelas. Sementara itu, DPR akan memanggil OJK dan PPATK untuk memberikan klarifikasi formal dan memastikan kebijakan berjalan adil dan transparan.

Baca juga

Bagikan:

Tags