RUU TNI Resmi Jadi UU, Publik Khawatir Dwi Fungsi Bangkit Lagi

redaksi

Sumber: detik

Distriknews.coJakarta – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir, yang kemudian disambut dengan persetujuan bulat.

Pengesahan ini tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen, menolak pengesahan RUU TNI karena khawatir akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI. Mereka menilai beberapa pasal dalam revisi tersebut berpotensi membuka jalan bagi TNI untuk kembali terlibat dalam ranah sipil, mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan peran sipil.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Melalui revisi ini, jumlah instansi pemerintah yang dapat ditempati oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14. Perubahan ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi intervensi militer dalam urusan sipil dan politik, mengingat sejarah Indonesia di masa lalu terkait dwi fungsi ABRI.

Selain itu, Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP) juga menuai kritik. Penambahan tugas ini dianggap dapat memperluas peran TNI di luar fungsi pertahanan, yang seharusnya menjadi domain sipil. Kekhawatiran ini didasarkan pada potensi penyalahgunaan wewenang dan tumpang tindih peran antara militer dan sipil.

Meski demikian, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat peran TNI dalam menjaga kedaulatan negara tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip demokrasi. Mereka berpendapat bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan dinamika ancaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, kekhawatiran publik akan potensi kembalinya peran ganda militer tetap menjadi isu yang harus dijawab oleh pemerintah dan legislatif ke depan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250320074411-32-1210920/dpr-resmi-sahkan-ruu-tni-jadi-undang-undang

Penulis: FebriaDV

Baca juga

Bagikan:

Tags