Ahok Diseret Lagi ke Kasus LNG, KPK Angkat Bicara

redaksi

Ahok

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali muncul dalam sorotan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Kisahnya kini memasuki babak baru setelah penyebutan namanya oleh tersangka serta respons resmi dari KPK.

Pertama kali, pada 9 Januari 2025, Ahok diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ahok hadir sebagai saksi kasus pengadaan LNG PT Pertamina periode 2011-2014 dan menyebut kasus itu terjadi sebelum dia menjabat Komisaris Utama.

Ahok mengatakan bahwa kontrak pengadaan LNG yang diduga bermasalah sudah dibuat sebelum dia menjadi Komisaris Utama di Pertamina, meski dia juga menyebut bahwa temuan kasus itu baru muncul dan dilaporkan saat masa jabatannya.

Beberapa minggu lalu, tepatnya 25 September 2025, tersangka kasus korupsi LNG yaitu mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto menyebut nama Ahok sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu. Selain Ahok, nama Nicke Widyawati, mantan Dirut Pertamina, juga disebut.

Menanggapi penyebutan tersebut, KPK menyebut bahwa jika memang ada nama pihak lain seperti Ahok disebut, seharusnya itu disampaikan ke penyidik, bukan ke media terlebih dahulu. Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyatakan keyakinannya bahwa nama Ahok kemungkinan sudah disampaikan dalam proses pemeriksaan, meski tidak diumumkan secara terbuka.

Hingga kini, menurut data publik, Ahok belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan yang dilakukan adalah sebagai saksi. KPK belum menyimpulkan apakah perannya lebih dari saksi.

Publik bereaksi beragam. Sebagian mendesak kejelasan dari KPK dan mempertanyakan transparansi proses, terutama terkait siapa saja yang disebut oleh tersangka dan bukti yang mendasarinya. Beberapa pihak menyebut bahwa penggunaan nama figur publik di luar buah penyidikan bisa merusak reputasi jika tidak didukung bukti yang kuat.

Sementara itu, pendukung Ahok menyambut pernyataannya bahwa kerugian dan kontrak bermasalah sebagian besar dibuat sebelum masa jabatannya. Mereka meminta agar publik menahan penilaian sampai proses hukum berjalan.

Kasus LNG ini sudah melibatkan beberapa pejabat PT Pertamina yang telah dijadikan tersangka dan divonis. Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina 2009-2014, misalnya, telah divonis bersalah dalam kasus ini.

Kesimpulannya, sampai sekarang Ahok hanya dipanggil sebagai saksi dan belum resmi sebagai tersangka. KPK menegaskan setiap nama yang muncul dalam kasus akan ditelusuri oleh penyidik. Publik berharap proses ini berlangsung transparan agar tidak ada ruang untuk spekulasi dan fitnah.

Baca juga

Bagikan:

Tags