Jaringan Narkoba Terungkap di Kukar, Polisi Sita Sabu 1,5 Kg Bernilai Miliaran Rupiah

redaksi

Distriknews.co Kutai Kartanegara – Polres Kutai Kartanegara kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika melalui kegiatan press release pengungkapan kasus yang digelar pada Rabu (15/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Catur Prasetya Lantai III Mako Polres Kukar dan dipimpin langsung oleh Khairul Basyar.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran kepolisian memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama empat bulan pertama tahun 2026. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Kukar, termasuk Wakapolres, Kasat Narkoba, hingga jajaran Satresnarkoba.

Kapolres Kukar menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus narkotika dengan jumlah tersangka yang cukup signifikan.

“Dalam empat bulan pertama tahun ini, kami telah mengungkap 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 103 tersangka, terdiri dari 97 laki-laki dan 6 perempuan,” ungkapnya.

Selain jumlah kasus, barang bukti yang berhasil diamankan juga terbilang besar. Di antaranya sabu seberat 3.678,73 gram, 1.140 butir obat keras jenis LL, 328,94 gram ganja, serta uang tunai lebih dari Rp65 juta.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu mencapai 1,5 kilogram. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena melibatkan jaringan yang cukup terorganisir.

Kronologi pengungkapan bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, saat petugas mengamankan seorang pria bernama Andianto (24), warga Samarinda, di kawasan Desa Loa Duri Ulu.

“Dari tersangka, kami mengamankan tiga bungkus sabu dengan berat total 1.027 gram. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut akan diantar kepada pemesan di wilayah Loa Janan,” jelas Kapolres.

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pelaku lain, yakni Nata Nuarie (33), yang berhasil diamankan di sebuah kamar hotel di Samarinda. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 18 paket sabu dengan berat 561,3 gram beserta alat pendukung lainnya.

“Dari hasil pengembangan, kami juga menetapkan satu orang lainnya sebagai DPO, yang diduga menjadi bagian dari jaringan ini,” tambahnya.

Kedua tersangka kini telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal berat terkait peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda minimal Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya dilihat dari sisi penindakan hukum, tetapi juga dampaknya terhadap penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Jika dihitung, satu gram sabu bisa digunakan oleh sekitar 10 orang. Artinya, dari pengungkapan ini kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan juga cukup fantastis. Dengan estimasi harga Rp1,8 juta per gram, total nilai sabu seberat 1,5 kilogram tersebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Ia juga memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan, termasuk terhadap modus baru yang memanfaatkan teknologi digital.

“Kami tidak akan memberi celah bagi bandar dan pengedar narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara maksimal,” pungkasnya.

Kegiatan press release berakhir sekitar pukul 14.05 WITA dalam situasi aman dan kondusif, sekaligus menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memerangi peredaran narkotika di daerah.

Penulis: Muhammad Zailany

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?