Kado Lebaran, Gubernur Papua Beri Diskon Pajak Kendaraan

redaksi

Distriknews.co Jayapura – Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor sebagai kado Lebaran 1447 Hijriah bagi masyarakat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

Dikutip dari Antara.news, program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif serta potongan pokok pajak kendaraan. Wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 15 persen.

Sementara itu, pemilik kendaraan yang menunggak atau terlambat melakukan pendaftaran ulang diberikan pembebasan denda. Mereka juga memperoleh diskon pokok pajak sebesar 10 persen untuk setiap tahun tunggakan.

Pemerintah provinsi juga memberi insentif bagi kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Papua. Diskon yang diberikan mencapai 30 persen.

Program ini berlaku selama tiga bulan, mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini dengan segera membayar pajak melalui kantor Samsat, gerai layanan, atau mobil Samsat keliling sebelum batas waktu berakhir.

Sumber: Antara.news

Baca juga

Bagikan:

Apa yang Anda cari?