Distriknews.co, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pemerataan pembangunan di wilayahnya dengan memperluas wilayah administratif pada tingkat desa. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mendorong pemekaran desa, sebagai upaya agar pelayanan publik lebih merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Meski menjadi solusi strategis, proses pemekaran desa tidak bisa dilakukan secara instan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa pemekaran desa harus melalui tahapan panjang dan penuh kehati-hatian. Hal ini agar desa-desa baru yang terbentuk dapat benar-benar mandiri dan berdaya saing.
“Sekarang ini ada beberapa desa yang mengajukan pemekaran. Sebelumnya, sudah ada tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Persiapan,” ujar Arianto, Kamis (24/04/2025). Menurutnya, desa-desa yang baru mengusulkan akan didampingi dan difasilitasi dalam melengkapi berkas serta memenuhi syarat administratif lainnya.
Beberapa desa yang telah mengajukan usulan pemekaran di antaranya adalah Desa Bukit Pariaman, Desa Batuah, Desa Bakungan, serta Desa Lamin Telihan yang berada di Kecamatan Kenohan. Usulan ini menunjukkan adanya semangat dari masyarakat untuk mendapatkan pemerintahan desa yang lebih dekat dan responsif.
Namun, pemekaran desa bukan hanya soal pemisahan wilayah. Ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi, termasuk kesepakatan batas wilayah dengan desa induk serta dokumen pendukung lainnya yang menjadi dasar pengajuan ke tingkat yang lebih tinggi.
DPMD Kukar pun berperan aktif membina dan memfasilitasi desa pengusul agar sesuai dengan ketentuan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemekaran membawa dampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan desa ke depan,” ujar Arianto.
Dengan terus mendorong proses pemekaran yang sistematis dan terarah, Pemkab Kukar berharap dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. (Adv/DpmdKukar)