Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Layanan Posyandu Terpadu. Hal ini disampaikan oleh Kadis DPMD Kukar, Arianto, dalam kegiatan Sosialisasi dan Peningkatan Kapasitas Tim Pembina Posyandu di Pendopo Odah Etam, Kamis (18/9/2025).
Arianto menyampaikan bahwa Posyandu kini memiliki kedudukan yang lebih strategis dibanding sebelumnya. Tidak lagi hanya sebagai lembaga pelayanan balita, Posyandu kini menjalankan 6 jenis pelayanan dasar (SPM) yang mencakup kesehatan ibu dan anak, gizi, imunisasi, pendidikan, perlindungan sosial, serta sanitasi lingkungan.
“Sejak terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu diatur secara khusus dan memiliki peran yang lebih luas. Ini berarti setiap Posyandu harus mampu memberikan enam pelayanan minimal tersebut,” ujar Arianto di hadapan peserta.
Ia menjelaskan bahwa di Kukar, saat ini telah terdata sebanyak 827 Posyandu aktif yang tersebar di 20 kecamatan, 44 kelurahan, dan 193 desa. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat 799 Posyandu balita, ditambah 16 Posyandu yang dikelola mitra.
“Sebelumnya Posyandu masih terpisah-pisah, ada yang untuk balita, remaja, lansia. Tapi sekarang kita gabungkan semua. Tidak ada lagi klasifikasi seperti itu. Yang ada adalah Posyandu dengan 6 pelayanan dasar,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga PU dan Satpol PP, yang mulai dilibatkan dalam mendukung layanan Posyandu.
“Biasanya Satpol PP tidak pernah dikaitkan dengan Posyandu, tapi sekarang dilibatkan karena fungsinya juga relevan dalam menciptakan lingkungan yang aman untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya.
Arianto berharap para pengampu 6 SPM, pendamping kecamatan, dan OPD teknis lainnya dapat menjadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat peran Posyandu di tengah masyarakat.
“Kukar menjadi kabupaten pertama di Kaltim yang secara resmi menyusun dan menata ulang Posyandu berdasarkan Permendagri ini. Kita patut bangga, tapi juga harus siap menjalankan amanat tersebut,” tutupnya.