Satpolairud Kukar Musnahkan Barang Bukti Sabu 324,54 Gram, Tersangka Terkait Jaringan Perairan Mahakam

redaksi

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah perairan Mahakam. Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya, lantai III Mapolres Kukar, pada Senin (22/9/2025).

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di wilayah perairan Mahakam. Pemusnahan dilakukan di Ruang Catur Prasetya, lantai III Mapolres Kukar, pada Senin (22/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan awak media sebagai bentuk transparansi serta komitmen pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kukar. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 24 poket kecil dan 1 poket besar sabu dengan total berat bersih 311,75 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam kloset.

Kasat Polairud Polres Kukar, AKP Benedict Jaya, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja sama intensif dengan masyarakat perairan, khususnya para nelayan di sekitar Kecamatan Kota Bangun.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di Danau Kedang Murung. Hasilnya, kami berhasil menangkap satu tersangka berinisial (S) dan menyita sabu seberat total 321,61 gram serta uang tunai Rp81.300.000 yang diduga hasil transaksi,”ujar AKP Benedict.

Barang bukti tersebut telah diuji laboratorium oleh BNN Samarinda, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang tergolong sebagai narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi bermula dari laporan masyarakat pada 5 Agustus 2025 malam tentang aktivitas mencurigakan di Danau Kedang Murung, Desa Kedang Murung, Kecamatan Kota Bangun. Esok paginya, tim Satpolairud melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai poket sabu tersembunyi di dalam rumah rakit milik tersangka.

Dalam penggeledahan lanjutan, turut diamankan sejumlah barang lainnya seperti bong, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, dompet perhiasan, serta uang tunai Rp70 juta yang ditemukan di rumah tersangka, dibungkus dalam 11 sachet kopi.

Menurut IPDA Agus Fahrur Rozi, Kabid Gakkum Satpolairud Kukar, medan operasi cukup sulit karena lokasi berada di atas danau dan dalam kondisi kemarau. Diketahui bahwa tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir.

“Barang didapat dari seorang pemasok berinisial (A), yang berasal dari Samarinda. Saat ini kami sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya,”terang Agus.

Dari hasil penyidikan, sabu tersebut diedarkan kepada kalangan nelayan dan awak kapal di sekitar perairan Sungai Mahakam. Satpolairud Kukar selama ini aktif melakukan pemeriksaan di kapal-kapal termasuk tes urin terhadap nakhoda kapal, sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolres Kutai Kartanegara menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya, terutama di jalur perairan Mahakam yang rawan menjadi jalur distribusi gelap.

“Perintah dari pimpinan jelas, Sungai Mahakam bukan jalur kejahatan. Kita jaga bersama-sama wilayah ini agar bebas dari narkoba,” tegas AKP Benedict Jaya.

Satpolairud Kukar mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya yang berada di wilayah perairan, untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam upaya pemberantasan narkoba,”tutupnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags