Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur menandatangani Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Senin (6/10/2025), dan dihadiri seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta para camat se-Kukar.
Penandatanganan ini menjadi langkah nyata Pemkab Kukar dalam menguatkan komitmen pemberantasan dan pencegahan korupsi di daerah. Wakil Bupati Kukar, H. Rendi Solihin, menegaskan bahwa kerja sama dengan BPKP bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan kini diperkuat kembali dengan rencana aksi kolaboratif.
“Ini bentuk wujud keseriusan Pemkab Kukar dalam mengendalikan korupsi. Kerja sama ini sudah bertahun-tahun berjalan dan diawasi semua tingkatan, dari pusat, provinsi, hingga daerah,” ujarnya.
Rendi menambahkan, setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar harus bisa dipertanggungjawabkan. Ia mencontohkan program prioritas Rp150 juta per RT yang tahun ini digelontorkan. Program tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya Rp50 juta per RT.
“Ada sekitar Rp140 miliar uang masyarakat Kukar yang perlu diawasi. Kami pastikan setiap tahun ada evaluasi dan perbaikan agar program ini benar-benar menyentuh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga menjangkau kecamatan, desa hingga RT. Hal ini untuk memastikan setiap program benar-benar berjalan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar.
Sementara itu, Inspektur Daerah Kukar, Heriansyah, menjelaskan bahwa rencana aksi kolaboratif ini sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko terhadap potensi penyimpangan.
“Kami melakukan kegiatan ini agar menghindari penyimpangan-penyimpangan dan kejadian yang tidak diinginkan. Tujuannya agar visi misi kepala daerah dalam mewujudkan masyarakat Kukar yang lebih sejahtera bisa tercapai,” ungkapnya.
Heriansyah mengakui indikasi penyimpangan bisa saja terjadi, namun melalui rencana aksi ini risiko tersebut bisa diminimalisasi. Ia menekankan pentingnya perencanaan matang dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
“Program ini harus disusun dari perencanaan yang matang. Kita perlu menyaksikan mitigasi risikonya seperti apa, dan benar-benar memastikan program menyentuh masyarakat sesuai tujuannya,” kata Heriansyah.
Selain pengendalian korupsi, penandatanganan ini juga merupakan bagian dari persiapan Pemkab Kukar mewujudkan visi dan misi Kukar Idaman Terbaik 2025-2030. Visi tersebut terdiri dari 17 program prioritas yang diharapkan mampu membawa peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Kukar.
“Kita berkomitmen mewujudkan Kukar Idaman Terbaik ini hingga ke desa,” pungkas Heriansyah.