DPRD Kaltim Bedah 269 Produk Hukum Daerah, Banyak yang Sudah Tak Relevan

redaksi

Baharuddin Demmu, anggota Komisi I DPRD Kaltim

Distriknews.co, Kutai Kartanegara – Sejak 1965, Kalimantan Timur telah menerbitkan 269 produk hukum daerah. Angka itu terdengar impresif, tapi DPRD Kaltim menilai sebagian besar mungkin sudah kedaluwarsa.

“Itu baru perda, belum termasuk peraturan gubernur (Pergub) dan aturan turunan lainnya,” ujar Baharuddin Demmu, anggota Komisi I DPRD Kaltim, saat kegiatan kajian perda di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Kamis (9/10/2025).

Baharuddin menyebut, banyak regulasi lama yang tak lagi selaras dengan aturan pusat. Karena itu, DPRD Kaltim menggandeng tim ahli Universitas Mulawarman (Unmul) untuk menelisik seluruh dokumen hukum tersebut.

“Maka disitulah dilakukan kajian, apakah perda ini masih berkesesuaian. Hasilnya nanti ada rekomendasi mana perda yang kadaluarsa dan mana yang perlu diubah,” jelasnya.

Politisi PAN itu juga menegaskan pentingnya memastikan proses pembuatan perda sesuai mekanisme hukum.

“Kalau proses pembuatannya tidak sesuai aturan, itu juga menjadi masalah. Makanya kami minta tim dari Unmul untuk mengkaji semua aspek itu,” tuturnya.

Selain kesesuaian hukum, Baharuddin menyoroti tantangan fiskal yang dihadapi daerah. Ia menyebut, kebijakan pusat kini mengarah pada pengurangan dana bagi hasil, termasuk dari sektor sumber daya alam.

“Pusat menyampaikan agar daerah membuat produk hukum yang tidak memberatkan rakyat tapi bisa menambah penghasilan, seperti pajak dan retribusi,” ungkapnya.

Namun realitas di lapangan tak semudah itu.

“Masalahnya, hampir semua sumber pendapatan sudah diambil pusat. Jadi ketika dana transfer dikurangi, daerah penghasil justru paling terdampak. Ini kan jadi tidak adil,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, perda-perda tentang pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat.

“Jangan sampai aturan itu dibuat tiba-tiba dan resistensinya tinggi, seperti yang terjadi di beberapa daerah yang menolak kenaikan pajak,” katanya.

Sebagai langkah ke depan, DPRD Kaltim kini menyiapkan rancangan perda tentang pengelolaan sungai. Aturan ini masih tahap awal dan akan dibahas bersama pemerintah kabupaten/kota serta para ahli.

“Jangan sampai perda baru justru melanggar hal lain. Kita ingin setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga

Bagikan:

Tags